Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

0
3

Jakarta, Info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kepada 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (12/10/2022).

Pemeriksaan kepada satu orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan kepada satu orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu, saksi dengan inisial MRP, dimana saksi MRP merupakan Karyawan pada PT Desnerindo Mitra Sejati yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (Red)

BACA JUGA :  Tim Gabungan Bebaskan Kapolsek Dan 7 Anggota Yang Disandera PETI