Jakarta, Info Independen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 (dua) orang sebagai saksi, Rabu (30/11/2022).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, saksi inisial GJA, dimana saksi GJA merupakan Karyawan PT Ecompalindo. Saksi inisial D, dimana saksi D merupakan Karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia.
Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” singkat Kapuspenkum Kejaksaan Agung.