Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast Tbk

0
1
Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, pada hari Rabu (30/11/2022).

Jakarta, Info Independen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu tersangka inisial HA.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu (30/11/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, saksi berinisial AS, dimana saksi AS merupakan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Saksi inisial S, dimana saksi S merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020,” singkat Kapuspenkum Kejaksaan.

BACA JUGA :  KPK Serahkan Aset Seluas 53 Hektare Ke TNI AD