Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), yang telah memperoleh kekuatan hukum. Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman kantor Kejari Sabang, jalan T Umar, Gampong (Desa) Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Jumat (06/12/2024).
Sabang, Infoindependen.com – Dalam rilis yang diterima media ini pada hari Jumat (06/12/2024), Kejaksaan Negeri Sabang,
melaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Miliono Raharjo, S.H., M.H., turut dihadiri seluruh pejabat dan staf Kejari Sabang dan pejabat stakeholder terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut secara keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram dengan cara diblender dan 5 unit handphone dengan cara dihancurkan serta barang bukti lainnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, yang disaksikan seluruh hadirin dan undangannya.
Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum dan Oharda, berdasarkan statistik perkara maka tahun 2024 ini, tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.
Tentunya kata Kajari Milono, ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengantisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap Barang Bukti khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Sabang., katanya. (Jalaluddin Zky)