Kejari Sabang Musnahkan Berbagai Barang Bukti Termasuk Narkoba

0
9
Foto: Kajari Sabang beserta pejabat terkait melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (08/8/2024).

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melakukan pemusnahan berbagai macam Barang Bukti (BB) hasil sitaan petugas dari pelaku kejahatan yang telah mendapat hukum tetap (inkracht).

Sabang, Infoindependen.com – Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, jalan T. Umar Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (08/08/2024), dengan disaksikan para pejabat instansi terkait dan sejumlah awak media.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H,, M.H., kepada wartawan mengatakan, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sabang
melaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan, Barang Bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 3 perkara berat 3,96 gram dengan cara diblender dan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara berat 13,86 gram dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kemudian, perkara tindak pidana umum yang Barang Bukti berupa 1 buah jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, 1 buah
jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli, dan barang bukti lainnya. diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,” jelasnya.

Dikatakan juga bawa pemusnahan Barang Bukti yang dimusnahkan kasus periode Januari 2024 s/d Juli 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum dan Oharda.

“Berdasarkan statistik perkara maka tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang, tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengantisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap Barang Bukti khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Sabang,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky)

BACA JUGA :  Sat Res Narkoba Polres Solok Ringkus Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu