Bagaimana Kelanjutan Laporan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Solok..???

0
152
dinas

Perjalanan dinas dari bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok akibatkan kelebihan pembayaran sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp5.636.327.000,-

Kabupaten Solok, Sumbar | Selama Tahun 2022, diketahui bahwa pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sering dilakukan ke Provinsi Riau, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan beberapa provinsi lainnya dengan skala kecil.

Hasil pengujian atas realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tahun 2022 tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi nyata dengan ditemukannya bukti pertanggungjawaban dari biaya penginapan lebih tinggi dari harga yang dibayarkan kepada pihak hotel sebesar Rp3.734.380.000,-

Pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan melakukan pengujian atas surat pertanggungjawaban (SPJ), konfirmasi kepada penyedia hotel, dan validitas tiket perjalanan.

Sebagian besar pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan bukti penginapan pada beberapa hotel yang sama dengan frekuensi menginap yang sering.

Biaya penginapan terhadap hotel-hotel tersebut menunjukkan bahwa harga kamar yang dipertanggungjawabkan terindikasi tidak sesuai dengan keadaan yang senyatanya, karena dari konfirmasi ke pihak hotel, harga kamar sesuai dengan bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas.

Diketahui bahwa biaya penginapan yang dibayarkan oleh 64 pelaksana perjalanan dinas kepada 15 hotel tersebut lebih kecil dari harga kamar dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Atas kondisi tersebut terdapat indikasi bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi nyatanya sebesar Rp3.734.380.000,00.

Selain itu, juga terdapat 55 pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di 52 hotel sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan dengan jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp1.901.947.000,-

Perjalanan dinas dari bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.636.327.000,-

BACA JUGA :  Hasil Laporan Audit LHP BPK RI 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Menuai Sorotan

Menanggapi hal ini, Medison, M.Si, Sekda Kabupaten Solok menyampaikan pendapatnya, “Karena ini sudah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut,” ujarnya.

“Untuk data-data pelaksana yang sudah menindaklanjuti hal tersebut ada pada Sekwan DPRD Kabupaten Solok,” singkatnya, Senin (26/09/2024) via WhasApp.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, M, Si, saat ditemui di ruang kerjanya, memberikan keterangan mengenai tindak lanjut kelebihan pembayaran tersebut yang harus dikembalikan ke Kas Daerah dalam waktu 60 (enam puluh) hari tersebut.

“Kita sudah sampaikan kepada seluruh pelaksana perjalanan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah, karena itu merupakan tanggung jawab personal mereka,” ujarnya.

Secara garis besar Zaitul Ikhlas menuturkan bahwa masih ada dua nama dari seluruh pelaksana perjalanan yang belum menindaklanjuti temuan tersebut, yang tidak disebutkan secara jelas siapa dua nama tersebut, dan terkait data Zaitul mengaku tidak bisa memperlihatkan bukti dokumennya.

dinas
Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka (Photo : Jon Cupak)

Sementara menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Rova Yofirsta, S.H saat wawancara di Kejaksaan Negeri Solok, Jl. Pandan Ujung, Kota Solok, Rova menuturkan hal yang sama dan sedikit menambahkan dua nama yang dimaksud tersebut juga telah mengangsur setorannya ke Kas Daerah, Kamis (29/02/2024) sore.

 

Terkait konsekuensi hukum, Rova menyampaikan bahwa, “untuk memproses ke ranah hukum itu memang kita tetap harus menunggu sesuai waktu yang ditentukan yakni nya selama 60 hari atau sesuai S.O.P (Standar Operasional Prosedur, red) dan apabila setelah itu yang bersangkutan masih belum memenuhi kewajibannya kita pun belum bisa langsung memproses lebih lanjut karena ada mekanisme yang harus kita tunggu dan lewati terlebih dahulu,” imbuhnya.

 

BACA JUGA :  Woww.. Dinas PUPR Kab. Solok Ternyata Juga Bukukan Kerugian Negara Senilai 1 Milyar Lebih

“Contohnya dari BPK menindaklanjuti dulu ke Pemerintah setempat melalui inspektorat sampai sejauh mana progresnya, dan apabila rekomendasi tersebut masih tidak di indahkan barulah nanti akan berlanjut ke proses hukumnya, dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Kasi Intel yang menjabat di Kejaksaan Negeri Solok di awal tahun 2022 tersebut lebih lanjut menuturkan, “Aparat Penegak Hukum yang dimaksud itu bisa ke Polri, Kejaksaan Negeri, tergantung kemana BPK atau Inspektorat memberikan laporannya, barulah di proses sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” ulasnya.

Pria ramah yang sebelumnya pernah menjabat Kasi Pidsus di Pengadilan Negeri Agam tersebut juga menuturkan, “Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Solok selalu aktif dalam memberikan edukasi hukum di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Solok, jadi harapan kami untuk ASN, Pejabat maupun Wakil Rakyat atau yang difasilitasi oleh Negara untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan uang negara karena resikonya nanti akan berurusan dengan hukum,” tutupnya. (JC)