Kepala Desa Cikahuripan terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi awak media, dimana aparatur desa atau Kepala Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam bentuk segi pelayanan bagi siapa saja tamu yang hendak datang ke kantornya.
Sukabumi, Infoindeoenden.com – Tapi malah sebaliknya, saat tim dari media akan mengkonfirmasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, diduga tidak ada keterbukaan terutama kepada masyarakat di wilayahnya, Jumat (23/8/2024).
Salah satu narasumber berinisial Hd saat hendak diwawancarai tim media mengatakan, untuk Kepala Desa ini cenderung tertutup, tidak ada keterbukaan. Contohnya masalah pembangunan di wilayahnya ataupun setiap adanya Anggaran Dana Desa (ADD) terkesan tidak transparan.
Saat tim media hendak datang ke kantor desa tersebut, dari salah satu staf desa mengatakan bahwa bapak sedang berada di Sukabumi.
“Coba nanti saya akan hubungi bapak,” ujarnya.
Ketika tim media meminta nomor Handphone Kepala Desa tersebut, staf desa tidak memberikan.
Setelah lama menunggu selang sekitar 30 menit, staf desa tersebut akhirnya memberikan nomor Handphone Kepada Desa. Salah satu dari tim media mencoba konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp karena beliau sedang berada di luar. Jawaban Kades, “Setelah saya selesai urusan diluar nanti ketemu”, Kamis (22/8/24).
Namun selanjutnya Kepala Desa langsung mengirim chat via aplikasi WhatsaApp, dengan kata-kata yang bertuliskan sebagai berikut;
“Assalamualaimum wr. wb.,”
Yth. Rekan-rekan media,
Perlu kami sampaikan bahwa :
1. Untuk Desa Cikahuripan Th Anggaran 2021 s/d 2022, sudah dilakukan Riksus oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi Dan LHP nya sudah keluar.
2. Untuk mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada poin 1
3. Dan untuk anggaran 2023 Desa Cikahuripan kasusnya sudah masuk ke tingkat penyidikan dengan tersangka Mantan Sekdes Moh. Agung. Dan lagi ditangani oleh Tipidkor Polresta Sukabumi.
4. Untuk mengetahui lebih jauh silahkan berhubungan sebagaimana poin 1
Terimakasih.
“Bila kurang jelas silahkan berhubungan dengan Pengacara saya nomor ini. +62 877356…. Yang berinisial As dengan foto profil yang berlogo bordiran, Istana kepresidenan Republik Indonesia.
Sontak, tim pun kaget dan setelah ada jawaban dari tulisan tersebut tiba-tiba aplikasi WhatsApp nya ceklis satu langsung, padahal dari tim media belum menanyakan tentang apa yang akan dipertanyakan atau dikonfirmasi karena beliau mengatakan akan ketemu sesudah acara dari luar selesai.
Merespon dugaan bahwa ada penyalahgunaan dana desa yang dihimpun berdasarkan dari chat Kepala Desa tersebut, menjadi sorotan Pengamat Hukum atau aktivis Syahputra T.
“Bahwa yang tertera di pasal Penyalahgunaan anggaran dana desa dapat dijerat dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 11 ayat (3) tentang pengelolaan dana desa, dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (LF)