
Dua terdakwa pelaku pelanggaran terhadap Syariat Islam yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Sabang, dieksekusi hukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Jumat (21/03/2025), di halaman kantor Kejaksaan setempat.
Sabang, Infoindependen.com – Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejari Sabang Rizky Mohamad, S.H., menerangkan, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat sebagai mana hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang tertuang dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Eksekusi Uqubat Cambuk yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo, S.H., M.H.
Pada pelaksanaan Hukum Cambuk turut disaksikan para undangan pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 2 orang terdakwa dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir.

Kepada terdakwa Muji Burrahman bin M Ali Usman (alam) dihukum cambuk 12 kali cambuk/libas oleh Algojo didepan umum dalam perkara jinayat.
Hukum cambuk terhadap terdakwa Muji Burrahman bin M Ali Usman (alam), sesuai keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 7/JN 2025/MS.Sab tanggal 17 Maret 2025 dikurangi masa tahanan menjadi 9 kali cambuk.
Selanjutnya hukum cambuk didepan umum dalam perkara jinayat juga dilakukan terhadap terdakwa Hamdani Ramli bin Ramli, hukuman cambuk ini dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 8/JN/2025 MS.Sab tanggal 17
Maret 2025 dikurangi masa tahanan menjadi kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa terpidana atas nama Muji Burrahman bin M Ali Usman dan terpidana Hamdani Ramli bin Ramli keduanya telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.
Maka berdasarkan keputusan yang nyatakan keduanya bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 7/JN/2025/MS. Sab tanggal 17 Maret 2024 atas nama Muji Burrahman bin M Ali Usman (alam).
“Kemudian, keputusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 8/JN/2025/MS SAB Tanggal 17 Maret 2025 atas nama Hamdani Ramli bin Ramli, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayah sehingga masing – masing Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir 12 kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana,” ungkap Kajari.
Dijelaskannya, Barang Bukti (BB) yang dirampas untuk negara sebagai berikut, 2 unit HP dan uang sebesar Rp. 46.182,- uang tersebut diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang.
Kajari menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendekati perbuatan yang dilarang dalam Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh dan kejahatan lainnya, sayangilah keluarga mereka membutuhkan kita semua dalam hidupnya.
“Kemudian kepada masyarakat diharapkan agar tidak melakukan perbuatan yang berhadapan dengan pidana, termasuk melindungi orang-orang jahat seperti orang yang melarikan diri dari jeratan hukum, siapapun yang membantu pelaku kejahatan berarti turut bersamanya,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky)