Ketua Harian DPW MOI Provinsi Riau, Rony BT: Pemberi Dan Penerima Wajib Di Proses Secara Hukum “Jangan Ada Tebang Pilih”

0
408
Ket foto: Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Riau, Rony BT.

Diduga berawalnya hasil investigasi awak media saat turun ke lokasi pada 21/7/2024 lalu, terlihat langsung beberapa mobil tangki membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi memasuki kesebuah gudang BBM Ilegal Jalan Rambutan dan di Jalan Nurul Amal Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang diduga milik Supriyadi alias Cupling Oknum TNI AU.

Riau, Infoindependen.com – Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun berpolitik. Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Seharusnya pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menindak para Mafia MIGAS karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU Cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Riau, Rony BT, Minggu (04/08/2024).

“Dalam Hal ini, kita berharap kepada Krimsus Polda Riau dan Denpom agar segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga kuat membawa attribun TNI dan Polri dalam bisnis illegal tersebut,” tegasnya.

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diminta untuk turun gunung ke Gudang- gudang Penimbun BBM Bersubsidi ilegal di Riau termasuk di Kota Pekanbaru yang salah satunya di Kecamatan Marpoyan Damai, ungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi,” pinta Rony.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Laksanakan Razia Kamar Hunian WBP Lapas IIB Teluk Kuantan Dalam Rangka "Pemasyarakatan Bersih-Bersih" Di HBP Ke-59

Dimana penyalahguna BBM yang Disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jalan Rambutan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kerena hal ini sudah meresahkan warga sekitar baik itu disekitar gudang dan warga sekitar jalan yang di lalui kendaraan bagi pelangsir BBM Bersubsidi, dan juga disetiap SPBU yang selalu antrian kendaraan umum lainnya yang hendak mengisi BBM Bersubsididi kendaraan mereka,” ucapnya.

Terkait Kasus Tindak Pidana Pemerasan yang dialamatkan kepada Oknum Wartawan di Kota Pekanbaru, yang mana Oknum TNI Angkatan Udara (AU) menjadi korbannya. Menurut Rony BT Ketua Harian DPW MOI Riau, “bagaimana mungkin seorang Wartawan ada kuasa untuk melakukan Pemerasan terhadap Oknum TNI? penyebabnya apa? semestinya Penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), harusnya dilakukan Pengungkapan dari Hulu ke Hilir”.

Adanya Unsur Pemerasan itu tetap sama!, bahwa yang Memberi dan yang Menerima sama Dimata Hukum! Apabila dipermasalahkan dari sisi Pidana, maka kedua belah pihak harus sama-sama di proses secara Hukum. Jangan sampai ada tebang pilih, cuma Wartawan saja tahu aktivitas Gudang Mafia BBM Bersubsidi, kenapa Lembaga Negara seperti Polri justru terkesan pura-pura tidak tau.

Artinya, sambung Rony, Oknum TNI yang diduga Mafia BBM Bersubsidi, unsur Pidana Pemerasan wajib sama, Pemberi dan Penerima wajib di proses secara hukum, jangan ada tebang pilih.

“Nah terkait proses hukum, terang Rony, pemerasan kepada Oknum Wartawan saya setuju, karena itu melanggar hukum, tapi persoalan gudang diduga milik Oknum TNI AU tersebut jangan dikesampingkan. Kita minta supaya status gudang itu jelas secara proses hukum.

Kita menduga, tanpa adanya persoalan gudang penimbunan BBM Bersubsidi milik Oknum TNI AU yang juga seorang aparat mau menyerahkan uang sebanyak itu kepada Oknum Wartawan, jika tidak adanya indikasi melanggar hukum oleh Oknum TNI AU, kenapa menawar uang kepada Oknum Wartawan tersebut. Artinya Polisi harus adil dalam menegakkan hukum (Persisi) Polri,” jelasnya.

BACA JUGA :  Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Manjadi Penerima Apel Kerja Pagi

Terkait stedmen atau pernyataan Beri J Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, menyampaikan bahwa media Oknum Wartawan itu tidak terdaftar di Dewan Pers dan juga Oknum Wartawannya tidak kompetensi. Perlu diketahui, terdaftar atau tidaknya perusahaan yang menerbitkan media dan wajib Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersangkutan

Hal itu tidak diharuskan, dan tidak ada satu ayat pun di dalam UU Per No. 40 tahun 1999. Tapi spanjang sebuah perusahaan media tersebut di terbitkan oleh PT dan telah memiliki Akte Notaris dan sudah ada AHU yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM, maka media tersebut baik secara adminitrasi maupun secara hukum sudah sah legalitasnya sebagai perusahaan media,” jelas Rony yang juga Owner di salah satu Media. (hend)