Jakarta, Info Independen – Terkait laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPD LSM GKPK Nas) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke Kajagung dengan Nomor, 19/DPD-GKPK-Nasional/SL/IV/2022 yang diterima Ilham Staf Umum Kejagung pada tanggal, 31 Mei 2022 lalu.
Institusi Kajagung mengirimkan Pejabat Penyidik datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam rangka untuk mengumpul bahan keterangan (pulbaket) terkait permasalahan dan temuan beberapa item hasil investigasi DPD LSM GKPK Nasional Tapteng di lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. CPA – AEP Sitardas Kec. Badiri, Kab. Tapteng.
Namun untuk memeriksa Ketua DPD LSM GKPK Nasional Tapteng diundang via telepon melalui salah satu Pejabat Kejari dengan nama panggilan Tri. Dan ini sangat aneh, jelas ini telah melanggar SOP Kejaksaan memeriksa pelapor tanpa ada surat panggilan / undangan untuk memintai keterangan pelapor, dan beberapa pejabat instansi lainnya, termasuk pejabat BPN Kantah Pandan Tapanuli Tengah serta Pejabat KPH XI Pandan.
“Kami menduga, bahwa penyidik tersebut mengedepankan egoisme, sementara kami melapor pakai surat resmi, kenapa kami dipanggil dan undang via telepon. Padahal kedatangan penyidik Kejagung ke Tapteng secara kedinasan, tapi dengan teknis seperti ini bisa diduga “abal-abal” atas dasar laporan resmi kami,” kata Ketua DPP GKPK Nas.
Selanjutnya, Ketua DPP GKPK Nas, Syafri Effendi Nasution berkomunikasi via handphone kepada pak Tri (Kejari,-red) bahwa kenapa anggota saya diperiksa tanpa ada surat penggilan atau undangan, itu kan melanggar SOP?. Namun Tri meminta kepada Penyidik Kejagung menjawabnya, nggak perlu itu dan kalau memang tidak berkenan ikut, kalau tidak ada suratnya ngga apa-apa pak,” jawab penyidik dari tingkat Kejangung.
Senada dengan kekecewaan berat, bahwa Ketua DPP LSM GKP Nas sangat keberatan anggotanya di daerah, diperiksa tanpa ada undangan atau apapun untuk menjadi bukti pertanggungjawaban buat DPP. Dianya menilai, bahwa penyidik yang dikirimkan tidak professional diduga telah melanggar SOP Kejaksaan.
Kemudian besok harinya, tepatnya hari Rabu tanggal 19 Agustus 2022 Tim Penyidik bersama pejabat Kejari, dan beberapa pejabat lainnya, serta personil DPW GKPK Nas Sumut M. Adnan Nst dan DPD GKPK Nas sama-sama turun kelapangan untuk pembuktian fakta lapangan, namun sampai di daerah perkebunan PT. CPA – AEP Sitardas, Ketua LSM Rosyid Budianto mengarahkan ke temuan mereka seperti laporan, namun pihak penyidik tidak mau, sehingga mereka sangat kecewa dengan hasil survey. Itu hanya sebatas seremonial diduga berkedok sekongkol dengan oknum Perusahaan PT. CPC – AEP.
Syafri Effendi Nasution mengatakan, kami atas nama DPP LSM GKPK Nas akan menindak lanjuti tingkah dan egoisme seorang Penyidik Kejagung yang diduga abal-abal, tidak mencermikan dan menjaga marwah intisusi hukum Kejagung.
Senada dengan Skretaris Jendral DPP GKPK Nan, Lobe Aliansyah memohon kepada Jamwas Kejagung yang baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, untuk memeriksa penyidik Kejagung yang dikirimkan ke Tapteng agar ke depannya pejabat Kejagung lebih professional dan menjauhkan egoism, karena ini kan termasuk pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya. (Tim).