Korban Kecelakaan Karyawan PT. PAS Diduga Gunakan APD Tidak Standar Sesuai SOP

0
11
Ket foto: Kondisi korban kecelakaan kerja Lingga (29) warga Desa Pematang Jaya, Indragiri Hulu, Riau yang masih terbaring di RSUD Indrasari Rengat.

Inhu, Infoindependen.com – Korban kecelakaan kerja karyawan PT. PAS atas nama Lingga (29) yang mengalami kecelakaan kerja beberapa hari lalu tepatnya hari Jum’ at malam 23 Juni 2023 diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya di terima korban dari perusahaan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melakukan investigasi ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. PAS pada hari Selasa 27 Juni 2023 dan di kutip dari situs halaman riauterkini.com bahwa pernyataan perusahaan PT. PAS tidak memberikan APD yang seharusnya di pakai korban Lingga pada saat bekerja di bagian proses perebusan, sehingga korban dengan mudah mengalami luka bakar terkena uap air panas, karena tidak menggunakan APD yang Standar Operasional Prosedur.

Dari informasi yang berkembang di area PKS PT. PAS, bahwa pihak Kepolisian Sektor Rengat Barat Inhu telah melakukan investigasi ke dalam area pabrik dan wartawan metrorakyat.com sempat melihat anggota Polsek Rengat Barat bersama keluar dari area pabrik dan sempat duduk bersama pada Minggu 25/06/23 dan berbincang bersama manejemen perusahaan. Kenudian sejak kedatangan anggota Polsek Rengat Barat area tempat kejadian kecelakaan kerja telah di garis Line Polisi.

Bahkan di hari Rabu tanggal 28/6/2023 dari informasi yang sempat tersampaikan oleh Humas PT. PAS Syarial, bahwa pihak Kepolisian Sektor Rengat kembali datang melakukan investigasi ke perusahaan, terang nya melalui sambungan Hand phone.

Ketua Karang Taruna Desa Pematang Jaya, Dedi Purnomo yang terus memantau tentang perkembangan kondisi korban kecelakaan kerja Lingga (29) warga Desa Pematang Jaya yang masih terbaring di RSUD Indrasari Rengat mengatakan, korban saat ini informasinya masih di rawat inap di RSUD Indrasari dan berkemungkinan akan di rujuk ke Pekanbaru,” terang Dedi.

BACA JUGA :  Kapolda Riau Irjen Iqbal, Keynote Speaker Seminar GMKI

Di sisi lain, korban Lingga yang bekerja sebagai Helper Pressing di bagian proses pabrik kelapa sawit ternyata berstatus pekerja kontrak atau yang sering di sebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam aturan UU Cipta Kerja sudah jelas bahwa pekerjaan yang sipat nya tidak musiman atau dapat di katakan berkelanjutan, maka perusahaan harus wajib membuat perjanjian yang mengikat dengan pekerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau di sebut karyawan tetap bukan sebagai tenaga kontrak atau PKWT.

Oleh karena itu di minta kepada pihak terkait Dinas Ketenaga  Kerjaan kabupaten Inhu untuk melihat sisi keterikatan pekerjaan dengan perusahaan PT PAS  tentang kedudukan dan  keberadaan karyawan , apakah berstatus karyawan kontrak PKWT atau karyawan tetap PKWTT .

Karena informasi yang beredar dan beberapa sumber yang akurat dan dapat di percaya, bahwa para pekerja di PT. PAS banyak yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sedangkan mereka bekerja sebagai Helper Pressing dan bagian produksi masuk kedalam PKWTT atau di sebut karyawan tetap. (kus)