Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) melalui Kordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah dampingi Pemerintah Kabupaten Ende memasang plang di lokasi Alfamart, diJalan Mahoni, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende pada Kamis (5/9/2024) pagi tadi.
Ende, Infoindependen.com – Tim KPK Korsup Pencegahan Wilayah V dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), Dian Patria tiba di lokasi dan langsung memasang 2 (dua) plang di lokasi tersebut. Terpantau media ini, Tim KPK didampingi salah seorang staf pemkab dari bagian Aset.
Plang dengan logo KPK dan Pemkab Ende itu bertuliskan tanah milik Pemerintah Kabupaten Ende dan dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemkab Ende. Barang siapa yang merusak dan mencabut plang ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.
Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V Dian Patria di lokasi, Kamis (5/9/2024) pagi mengatakan sesuai informasi bahwa ada tanah milik Pemkab Ende yang dipinjamkan oleh Damri tetapi ada bangunan Alfamart di atas tanah tersebut.
Dian menegaskan informasi yang diperoleh dari Pemkab Ende tidak ada pemasukan untuk pemerintah dari bangunan itu.
“Jadi hari ini kami pasang plang di lokasi bersama Pemerintah Daerah. Ini bukan plang KPK tetapi plang pemda, kami hanya mendampingi,” kata Dian.
Dikatakannya, pemasangan plang ini sebagai sinyal awal untuk menegur bahwa di lokasi ini ada bangunan yang tidak bertuan.
Dian mengatakan setelah pemasangan plang ini akan dilanjutkan dengan pendalaman karena Alfamart itu proses ijinnya ke pemerintah daerah tetapi tidak diketahui oleh bagian aset.
“Ini perlu didalami karena Alfamart itu proses ijinnya ke Pemda kok bagian aset tidak tahu dan tidak ada pemasukan di situ. Jangan sampai ada kong kali kong di sini dengan siapapun,” katanya.
KPK meminta Pemerintah Kabupaten Ende membedah dokumen dari pendirian Alfamart ini untuk ditindaklanjuti.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria dilokasi penyegelan mengatakan, Ada 2 (dua) baliho penyegelan yang dipasang di areal Alfamart yang dibangun diatas lahan milik Pemda Ende yang selama ini dipakai Perum DAMRI cabang Ende.
Dian Patria menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut setelah mendapat informasi lahan Pemda Ende yang dipakai oleh Perum DAMRI namun oleh Perum DAMRI kembali disewakan ke Alfamart.
“Pemda mengatakan tidak ada pemasukan sama sekali buat Pemda jadi hari ini kami pasang plang Pemda, KPK hanya mendampingi, intinya untuk menegur atau signal awal bahwa ini ada bangunan yang tidak bertuan sehingga ini perlu didalami,” tegas Dian.
Dian juga menambahkan, tentunya ijin operasional Alfamart tersebut juga melalui Pemda Ende namun anehnya bagian aset malah tidak mengetahui hal tersebut.
“Jangan sampai ada menserea disini, jangan sampai ada kongkalikong disini dengan siapapun,” tambah Dian.
Selanjutnya, Dian meminta Pemda Ende harus memeriksa dokumen-dokumen perijinan Alfamart tersebut dan apakah akan ditempuh jalur hukum ataukah ada solusi lain akan dikaji kembali.
Dia juga menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Ende guna penyelesaian masalah tersebut.
“Apapun solusinya mereka (red: Alfamart) harus bayar, kan ada Perdanya itu,” tandas Dian.
Dia juga menyebut alasan KPK mendampingi Pemda Ende melakukan penyegelan terhadap Alfamart yang dibangun diatas lahan Pemda Ende yang sebelumnya dipakai Perum DAMRI, karena jika dibiarkan Pemda Ende sendiri maka penyegelan tersebut bakal tidak dilakukan dengan alasan tertentu.
“Kami memberikan kekuatan kepada Pemda agar lebih berani, dengan mereka membuka informasi itu saja sudah bagus,” tandas Dian.
Apakah Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, tersebut akan terus beroperasi atau malah dihentikan, Dian menyebut menunggu solusi dari Pemda Ende sendiri.
“Untuk diketahui, tidak saja masalah bangunan Alfamart dan Kokop (Koperasi Baranuri) yang sedang diselidiki oleh Tim KPK, tetapi juga termasuk kendaraan-kendaraan dinas dan rumah-rumah dinas, ungkap,” Dian Patria. (Kontributor: Damianus Manans)