KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Dan TPPU Di Kabupaten Buru Selatan

0
5
Ket foto: Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (HumKPK)

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 – 2016.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 – 2016 dan 2016 – 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

“TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain, dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,” ungkap Lili.

Sambung Lili, atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang nya.

BACA JUGA :  Polri: Komjen Idham Azis Jalani Fit And Proper Test Kapolri Di DPR Pekan Depan

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari – 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ungkap nya.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (Red)