Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/1/2022)
“Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu, gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut,” ujar nya.
Tersangka AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri,”papar Ghufron.
Sambung Wakil Ketua KPK, perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan Negara juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak semestinya.
KPK kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Hanya dengan komitmen kuat dan upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi. (Red)