KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Di Papua

0
102

Jakarta, Infoindependen.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DM, pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas I Cabang Rutan KPK.

“ DM adalah tersangka dalam TPK, terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015. KPK telah menetapkan DM sebagai tersangka sejak 22 Maret 2019,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah kepada wartawan.

David diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, dalam proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 tersebut,” ujar Juru Bicara KPK.

“ Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan bersama-sama sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp42 miliar atau setengah dari proyek senilai Rp89 miliar,” Kata Febri Diansyah.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan David Manibui melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. (Red)

 

 

 

BACA JUGA :  35 Tahun Bertugas di Polri, Komjen Gatot Eddy Sampaikan Terima Kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here