KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

0
1
Ket foto : Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Humas KPK).

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Andririni Yaktiningsasi (AY), swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” terang Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” papar nya.

“AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar. (Red)

 

BACA JUGA :  Presiden Harapkan Guru Harus Lebih Dari Mengajar Sekarang Ini