KPK Tangkap Tangan Pejabat Pemalang Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

0
4
Ket foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). (HumKPK)

Jakarta, Info Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

KPK selanjutnya menetapkan enam tersangka, yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021 – 2026, AJW Komisaris PD AU, SM Pj. Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kadis Kominfo, dan MS Kadis PU. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 – 31 Agustus 2022. Tersangka MAW ditahan di rutan pada gedung Merah Putih, AJW di rutan pada Kavling C1, SM, SG, YN, dan MS di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta serta barang bukti diantaranya berupa uang tunai sejumlah Rp136.000.000,- buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang masuk sekitar Rp4 Miliar, slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680.000.000,-, dan Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Terkait pemenuhan sejumlah jabatan di Pemkab Pemalang, tersangka MAW melalui AJW diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN maupun pihak lain, berjumlah sekitar Rp4 Miliar. MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar,” terang nya.

Atas perbuatannya, tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Kajaksaan Agung Periksa Menpora Sebagai Saksi

Sedangkan tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan. Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya,” tutup Ketua KPK. (Red)