KPU Kabupaten Ende Sosialisasi Peraturan No 2 Tahun 2004 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak

0
32

Menjelang  Pemilihan kepala Daerah serentak pada Bulan November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan  No. 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota, bertempat di aula Bina Kerahiman, Kamis (30/5/2024).

Ende, Infoindependen.com – Ketua KPUD Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermato Lose saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan Sosialisasi Peraturan No 2 tahun 2024 dipandang perlu dilakukan agar seluruh Masyarakat bisa mengetahui semua tahapan Pemilu.

“Selama ini memang kami sudah melakukan beberapa tahapan proses Pemilu, namun dirasakan belum masif sehingga perlu dilakukan kembali sosialisasi hari ini,“ ungkap Hermanto Lose.

Seluruh tahapan Pemilu penting untuk diketahui masyarakat agar proses Demokrasi bisa dipantau bersama.

KPU kata Hermanto Lose, dalam semua kegiatan baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pemilu dipantau dan diawasi  oleh Bawaslu sehingga tidak ada yang ditutup.

Aroma pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memang berbeda dengan agenda Pemilu Nasional, karena kalau di daerah nuansa Suku, Ras, dan Golongan berbaur dengan kepentingan politik.

“Saya berharap jangan sampai nuansa politik pemilihan Bupati nantinya ternodai hanya karena rasa egois kepentingan pribadi. Kita semua bersaudara, tidak boleh saling melukai karena proses pemilihan kepala daerah hanya sebuah momentum mencari sosok pemimpin Kabupaten Ende,“ lata Hermanto.

Sementara Kornelius Sumbi selaku Komisioner Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan, adapun tahapan pemilihan terdiri dari Tahap Persiapan dan Penyelenggaraan.

Untuk Tahapan Penyelenggaraan dimulai dari pendaftaran pasangan calon yang  dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian Berkas Pasangan Calon tanggal  27 Agustus – 21 September 2024, kemudian pasangan calon ditetapkan pada 22 September 2024.

Selanjutnya tahapan kampanye dijadwalkan pada tanggal  25 September sampai 23 November 2024, dilanjutkan pemungutan suara pada 27 November dan rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember 2024.

“Semoga tahapan pilkada ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan damai, tenteram, mendapatkan pemimpin yang terbaik,” ungkap Hermanto.

Hermanto juga mengatakan, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 ini sangat penting agar diketahui oleh masyarakat umum tentang tahapan dan jadwal pemilukada serentak.

Saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ende yaitu pembentukan Pantarlih untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih.

Hadir saat sosialisasi tersebut para pimpinan Partai Politik, Organisasi Mahasiswa dan Awak Media yang bertugas di Kabupaten Ende. (Kontributor: Damianus Manans)

BACA JUGA :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri lakukan Monev di Nusa Tenggara Timur