Kurang Dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

0
4

Batam, Infoindependen.com – Bea dan Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022. Modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman.

Melalui sinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda, informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram, Jumat (24/06/2022).

Strategi Bea dan Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi Negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea dan Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea dan Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.

Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea dan Cukai Batam bermanfaat bagi Bea dan Cukai Batam sendiri, dan kantor Bea dan Cukai lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea dan Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di-Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyampaikan, informasi olahan cyber crawlingdari Bea dan Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea dan Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” ujar Undani.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Bersama Instansi Terkait Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea dan Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja. Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung nya.

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung. “Kamis, 16 Juni 2022 dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat dan Bea dan Cukai Bandung, penyelundupan ganja berhasil digagalkan.

Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja di periksa dan diamankan. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram.

Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebihlanjut,” ucap Undani.

Tren penyelundupan yang semakin beragam menuntut Bea dan Cukai untuk semakin berperan aktif dan melakukan inisiatif dalam melindungi Negeri. Dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi, tim cybercrawling Bea dan Cukai Batam dapat terus melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan. (MD)