Kurir dan Bandar Pil Ekstasi Jatuh dalam OPS Undercover Polda Riau

0
5
Ket foto: Ilustrasi.

Operasi Penyamaran (Undercover) sukses dihelat jajaran Direskrimsus Narkoba Polda Riau dalam mengungkap peredaran pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Dalam operasi pada Jumat (17/5/2024) malam, tiga orang tersangka berhasil diringkus dari jeratan barang haram tersebut.

Riau, Infoindependen.com – Penangkapan bermula saat petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan dua orang kurir berinisial HK (28) dan MR (27) di Jalan Sudirman. Dari aksi tersebut, disita 98 butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu.

“Saat ditangkap, kedua kurir mengaku didrop oleh bandar berinisial RA (44) untuk menyuplai pil ekstasi tersebut,” ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (21/5/2024).

Manang mengatakan, berbekal pengakuan kedua kurir, timnya kemudian bergerak mengepung RA di sebuah kos-kosan di Jalan Tiung Ujung. Dari penggeledahan, ditemukan lagi 63 butir pil ekstasi dan 4,7 gram sabu di kamar bandar.

Dihadapan penyidik, RA membongkar fakta mencengangkan bahwa pil-pil terlarang itu didapatnya dari seorang narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial Adam. Keterangan ini masih dalam proses pendalaman.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Mereka diboyong ke Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut. (hend)

BACA JUGA :  Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS