Lagi-Lagi, Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Dua Pemuda Kembali Diciduk

0
14
Foto: Pelaku judi online FT dan DA, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres saat sedang bermain judi online di salah satu cafe di Jalan O Surapati, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Polisi Resort yang terletak di pulau paling ujung Sumatera yakni Polres Sabang, Provinsi Aceh lagi-lagi menangkap pelaku kejahatan penyakit masyarakat, dua pemuda yang sedang bermain judi online kembali diringkus Senin (24/6/2024) kemarin.

Sabang, Infoindependen.com – Dimana Polres Sabang Provinsi Aceh, kembali mengamankan dua pemuda pelaku judi online pada pukul: 18.30 WIB yang beroperasi di wilayah Kota Sabang. Kedua pelaku masing-masing, FT (27) dan DA (23), ditangkap di sebuah warkop di wilayah Kota Sabang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku. 

Barang bukti dari tangan pelaku FT berupa 1 unit Handphone merek Xiaomi Pokko X5 5G warna Rose Gold. Sedangkan saldo permainan slot judi online sebesar Rp. 200.000,-. Kemudian saldo sisa dari akun Situs Yabos88 dengan ID “mastom88” sebesar Rp. 655.555,-

Selanjutnya barang bukti dari pelaku DA diantaranya 1 unit HP Oppo A5 warna Hitam. Saldo permainan slot judi online sebesar Rp. 25.000,-. Saldo sisa dari akun Situs Zeus 138 dengan ID “jmsayo2” sebesar Rp. 18.000,-.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP, Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Sabang dalam memberantas kegiatan perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” ungkap Kapolres Erwan, S.H., M.H.

Polres sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang melanggar hukum. Kegiatan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitarnya. (Jalaluddin Zky)

BACA JUGA :  Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor