Lahan PTPN II Berubah Fungsi Menjadi Galian C, Diduga Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

0
9
Ket foto : Lokasi ke 2 Galian C di Dusun Tungkusan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Sumatera Utara.

Deli Serdang, infoindependen.com – Area lahan milik PT Perkebunan Nusantara  (PTPN) II Persero yang berlokasi di jalan Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumt) berubah fungsi menjadi lahan Galian C yang diduga illegal, Rabu (8/10/2021).

Area lahan milik PTPN II tersebut disulap oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai tambang tanah ilegal atau galian tanpa dilengkapi Surat Izin Resmi dari Pemerintah.

Maraknya tambang tanah atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana alam dan merugikan Pemerintah setempat.

Hasil temuan langsung wartawan, diketahui bahwa di lokasi tersebut ada 2 titik pusat galian C yang berlokasi di jalan Tadukan Raga salah satunya di Dusun Tungkusan. Dua lokasi galian tersebut berjarak sekitar 2 (dua) kilometer.

Lokasi pertama galian berjarak 1,6 kilometer dari pekuburan Ummat Budha di jalan STM Hilir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Lokasi Kedua berada sekitar 2 (dua) kilometer dari lokasi pertama.

Menurut informasi warga sekitar diketahui bahwa lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Perkebunan BUMN, PTPN II. Aktifitas penggalian itu sudah berlangsung hampir setahun. Tanah galian yang diambil di lokasi tersebut diduga, dijual di sekitar Deli Serdang.

Ket foto : :Lokasi area Galian C di Jl Tadukan Raga.

Pantauan awak media di lokasi, didapati bahwa disetiap lokasi galian tersebut terdapat 2 unit escavator yang difungsikan untuk memindahkan dan memuat tanah ke dalam  truk pengangkut.

Untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang lebih parah, masyarakat berharap kepada Polda Sumatera Utara dan dinas-dinas terkait di Pemerintahan Deli Serdang melakukan tindakan penertiban dan memeriksa perizinan yang dimiliki oleh pengusaha penambang tanah tersebut.

BACA JUGA :  Pemko Medan Segel PT Api Karena Bau Menyengat dan Resahkan Warga

Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah aktifitas galian tersebut memiliki legalitas yang sah dari dinas terkait, kususnya Pemerintah Deli Serdang dan Kepolisian setempat di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Polda Sumatera Utara.

Dalam hal ini, tentunya diperlukan sikap tegas pihak terkait, seperti Kepolisian, Satpol PP dan dinas-dinas dilingkungan Pemerintahan Deli Serdang dalam pengawasan dan penindakan.

Warga juga berharap, aparat menegakan aturan dan hokum, segera mengusut permainan izin yang diduga melibatkan oknum pegawai di dinas-dinas tertentu.

Diduga telah terjadi kolaborasi yang apik antara oknum-oknum dinas terkait dan pengusaha galian tersebut. Sehingga aktifitas galian ilegal tersebut terus berjalan tanpa tersentuh oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengklarifikasi kepada Pihak PTPN II, dinas-dinas terkait dan Kepolisian setempat. (Rusydi A)