Pasangan suami istri, Robiyansyah dan Asih, warga Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, tak menyangka harus kehilangan buah hatinya
Purwakarta, Infoindependen.com – Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia lantaran diduga sempat ditolak rumah sakit dan terlambat mendapatkan penanganan.
Bayi yang lahir prematur tersebut menghembuskan nafas pada hari Selasa (16/4/2024) saat masih dalam penanganan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Meski sudah mengikhlaskan kepergian anaknya, tetapi kedua orangtuanya belum bisa menerima perlakuan pihak rumah sakit yang memperlakukan anaknya saat meminta pertolongan untuk dilakukan perawatan dan penanganan lanjut.
“Kami terpaksa untuk melakukan perawatan di rumah dengan bantuan orang-orang terdekat,” kata dia, pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, saat pasien dengan didampingi Bidan mandiri mendatangi RSUD Bayu Asih, pihak rumah sakit mengatakan ruangan penuh oleh pasien penyakit DBD dan ketiadaan ventilator.
Namun setelah mantan Bupati Purwakarta 2 periode, H. Dedi Mulyadi, S.H., turun tangan, pihak rumah sakit langsung mengabarkan ke keluarga pasien sudah ada ruangan kosong.
Sementara mengutip dari klarifikasi dan penjelasan tertulis terhadap dugaan penolakan bayi prematur yang sempat lakukan observasi di ruang PONEK IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta dan setelah pasien bayi prematur dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga diruang _Triase_ sudah sangat jelas bahwa pasien terbut seharusnya diberikan skala prioritas untuk perawatan dan penanganan serius.
Berdasarkan identifikasi cepat pasien yang memerlukan stabilisasi segera diduga terabaikan.
Merespon sanggahan yang disampaikan melalui klarifikasi dr. Tri Muhammad Hani, MARS., M.Kes.,selaku Plt. Direktur RDUD Bayu Asih Purwakarta, yang dimuat beberapa media online, sejumlah awak media bertatap muka dengan Manajemen RSUD Bayu Asih, bertempat di ruang rapat RSUD Bayu Asih, pada hari Selasa (16/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Salah seorang awak media mempertanyakan kepada Plt Dirut RSUD Bayu Asih, apakah sudah patut membuatkan rujukan ke rumah sakit swasta oleh dokter jaga di IGD dengan kondisi pasien yang jiwanya sedang terancam dan seharusnya diberikan tindakan penanganan yang membutuhkan kondisi penanganan stabilisasi segera, sementara tidak dilakukan koordinasi rujukan ke rumah sakit swasta yang dituju akan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan pasien.
Kemudian apakah keluarga pasien sudah di edukasi dengan baik terhadap kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan sehingga pihak rumah sakit mengijinkan pasien keluar dari rumah sakit dalam kondisi pasien belum stabil atau sudah pulih.
Dalam perihal kelalaian yang menyebabkan kematian, dijelaskan Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Atas pertanyaan awak media, Plt Dirut RSUD Bayu Asih tidak dapat menjelaskan secara proporsional dan rasional, sehingga patut dipertanyakan akreditasi yang disandang rumah sakit plat merah ini karena imej masyarakat sangat buruk dalam tingkat pelayanan.
Untuk itu, diharapkan kepada Kementerian Kesehatan RI agar turun ke Purwakarta untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap RSUD Bayu Asih dalam hal pelayanan. (Jim)