Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menerima mutasi Warga Binaan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, Rabu 23-4-2025. Sebanyak 29 orang warga binaan dipindahkan sebagai bagian dari upaya penataan dan distribusi tahanan guna mendukung proses rehabilitasi yang lebih baik dan pembinaan yang optimal.
Proses serah terima berkas dilakukan oleh petugas dari Rutan Kelas I Pekanbaru serta diterima langsung oleh petugas Lapas Narkotika Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mendistribusikan Warga Binaan (WB) ke Lembaga Pemasyarakatan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih efisien.
Seluruh Warga Binaan yang dipindahkan melalui proses ini juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik Lapas. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Warga Binaan dalam kondisi fisik yang baik sebelum dipindahkan ke sel baru.
Tim medis yang bertugas memastikan bahwa setiap warga binaan menerima perhatian yang sesuai untuk menjaga kondisi tubuh dan kesehatan mereka selama menjalani masa pembinaan.
Kapala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan, mutasi ini merupakan bagian dari penataan yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi Warga Binaan, baik dalam proses pembinaan mental maupun fisik.
“Selain itu, pemeriksaan kesehatan menjadi prioritas utama agar para warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan kondisi tubuh yang prima,” ungkap Kalapas.
Beliau menambahkan, bahwa mutasi juga dilakukan dengan tujuan untuk meratakan beban kapasitas di berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, sehingga setiap Warga Binaan dapat mendapat perhatian yang optimal.
“Kami berharap dengan adanya mutasi ini, proses pembinaan yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dapat lebih efektif, dan para Warga Binaan dapat menjalani masa tahanan dengan baik,” tutup Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.