Majelis Hakim Vonis Raja Thamsir Rachman Terkait Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

0
1

Jakarta, Infoindependen.com – Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman (hadir secara online) yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Persidangan dilaksanakan pada hari Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dimana Terdakwa Raja Thamsir Rachman dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dan hukuman pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya, Rabu (15/3/2023)

Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan terdakwa yang terlibat atas nama Terdakwa Raja Thamsir Rachman, pihak dari Terdakwa dan Penuntut Umum (PU) menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut. (red)

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB