Mantan Kades Teratak Ditahan Kejari Kampar Terkait Tipikor

0
8

Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Muhammad Ardi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Provinsi Riau terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDesa), Jumat (23/8/2024).

Kampar, Infoindependen.com – Muhammad Ardi ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun anggaran 2019. Muhammad saat melahirkan gunakan jabatan menjabat sebagai Kades Teratak periode 2013 – 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Marthalius kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka Muhammad Ardi selaku Kepala Desa Teratak Periode 2013 – 2019 diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Marthalius menambakan, bahwa tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2019 di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar dan menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 senilai Rp. 454.802.228,” paparnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kasi Pidsus.

“Kasus mantan Kades, merupakan limpahan dari Polres Kampar,” tutup Kasi Pidsus Kejari Kampar. (hend)

BACA JUGA :  Polresta Deli Serdang laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Deli Serdang