Mantan Resedivis Kembali Mendekam Di Polsek Tualang Siak

0
20

Seorang residivis kasus curat dan narkoba berinisial HJM (19) kembali terlibat dalam aksi kejahatan. Kali ini, HJM diamankan oleh tim opsional Polsek Tualang atas dugaan tindak pidana pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 09.03 WIB, di Jalan A.R. Hakim No. 09, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Provinsi Riau.

Siak, Infoindependen.com – Korban melaporkan kehilangan barang berupa 1 unit HP dengan harga Rp 3.799.000,- ke Polsek Tualang. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK, M.S.I melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH.MH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

Menurut keterangan Kapolsek Tualang, kejadian berawal ketika korban meninggalkan handphone miliknya di atas meja kasir saat sedang membeli sate. Ketika korban kembali ke lokasi setelah kurang lebih 30 menit, handphone tersebut telah hilang. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

“Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pada Kamis, 18 April 2024, sekira pukul 11.30 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Empat Suku, RT.008 RW.007, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku,” ucap Kapolsek Tualang, Minggu (21/4/2024)

Pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hend)

BACA JUGA :  Polresta Barelang Musnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram