Tingginya permintaan dari masyarakat menengah ke bawah menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat. Akibatnya, peredaran rokok ilegal tersebut sangat berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Purwakarta, Infoindependen.com – Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Purwakarta selalu melakukan sosialisasi dan edukasi serta himbauan khususnya terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum pengawasannya.
Himbauan terkait peredaran rokok ilegal serta kerugian yang diakibatkan dan sanksi bagi para pelaku disampaikan langsung oleh Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Purwakarta, Taufik Faruna, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
“Sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjalankan serta menjaga perbatasan terkait peredaran rokok ilegal, kita selalu menghimbau kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui publikasi dari rekan media untuk selalu waspada dan sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal yang juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui ciri-ciri umum dan indikasi rokok ilegal untuk kemudian dilaporkan kepada Kantor Bea Cukai Purwakarta,”ujarnya.
Selain itu, kata Taufik, masyarakat juga dihimbau waspada atas penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dalam bentuk apapun untuk mengambil keuntungan pribadi mau kelompok guna pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“Masyarakat juga diharapkan waspada apabila ada yang mengatasnamakan Bea Cukai, laporkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai. Mari wujudkan Indonesia bebas dari peredaran rokok ilegal bersama Bea Cukai yang makin baik serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, bagi siapa saja yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal dikenakan sanksi Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (***)