Riau, Infoindependen.com – Dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Inhu Desember 2012 lalu salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Batang Peranap, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) diduga tidak respon dengan keluhan masyarakat banyak.
PT PIR didirikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang bergerak dibidang Pertambangan Batu Bara, Transportasi, Energi dan Limbah B3. Namun, kehadiran PT PIR dituding sebagai penyebab rusaknya ruas jalan Kabupaten, mulai dari Simpang Napal Ke jalan Pemda menuju Tran Serangge Kecamatan Batang Peranap juga jalan menuju Sipang Tiga Indri Plen dan Sei Uboh Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Sejumlah perusahaan Sub Kontraktor di PT PIR, seperti PT Edco Energi Persada, PT WSP, PT ARC, PT Datama dan PT EPM menjadi pihak pelaksana penambangan dan angkutan hasil tambang batu bara.
Disejumlah jalan Desa di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu khususnya di jalan Napal Peranap rusak parah. Jalan yang sehari-hari dilalui masyarakat mengelami kerusakan, karena truck Over Dimention Over Load (ODOL) yang setiap hari melintas dengan jumlah ratusan unit.
Kehancuran jalan diduga di sebabkan tidak sesuainya kelas jalan dengan muatan. Ratusan armada truck tronton pengangkut batu bara dengan tonase berkisar 35-40 ton, sedangkan kelas jalan hanya 8 ton.
Hampir disemua jalan terdapat lobang yang cukup dalam dan lebar. Kedalamannya mencapai 10 hingga 20 centimeter. Saat musim hujan ruas jalan dipenuhi lumpur, dan dimusim panas kondisi jalan berdebu hingga merusak kesehatan warga masyarakat sekitar.
Akibat kerusakan ruas jalan itu, akses transportasi antar desa sangat terganggu, bahkan tak jarang, warga yang melintas di kawasan tersebut selalu mengalami kecelakaan. Dan ada banyak rumah warga disekitar jalan Napal itu retak-retak dinding rumahnya diduga oleh getaran truk besar yang melintas dijalan.
Dengan terjadinya kerusakan jalan yang sangat parah ibu-ibu di Desa Gumanti Kecamatan Peranap kembali melakukan aksi protes dan demo atas kerusakan jalan yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR Provinsi Riau. Ibu-ibu tersebut melakukan penyetopan terhadap truk-truk batu bara yang melintas, Rabu (5/4/2023).
Saat turun ke jalan, ibu-ibu itu membawa poster dengan berbagai tulisan ungkapan protes. Aksi itu adalah bentuk protes terhadap terhadap pemerintah yang dinilai tidak peduli dengan kerusakan ruas jalan yang berakibat mempersulitkan transfortasi masyarakat.
Seperti yang sudah-sudah, masyrakat selalu protes terhadap pihak perusahaan selaku pemilik mobil angkutan yang menjadi biang kerusakan ruas jalan Napal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Aksi yang dilakukan ibu-ibu itu berlangsung damai dan hanya menyetop mobil truk bermuatan berat. Semua mobil yang dihentikan, diparkir di pinggir jalan arah masuk dan keluar perusahaan.
Kerusakan tidak hanya terjadi di Kecamatan Peranap saja, tapi juga terjadi disejumlah kawasan lain di beberapa Kecamatan, Kabupaten Indragiri Hulu yaitu, mulai dari jalan Napal Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu yang disebabkan tidak adanya ketegasan didalam penegakan hukum. Akibatnya, akses perekonomian warga menjadi sangat terganggu.
“Kerusak mulal dari tahun 2020 sampai sekarang, yang sangat prihatin 2021 sampai sekarang, dulu sebelum truk batu bara masuk, jalan sagat bagus dan ekonomi masrakat dan aktifitas tidak terganggu,” kata Mustafa salah seorang waraga Napal, Kamis, (6/4/2023).
Masyarakat meminta agar perbaikan jalan segera direalisasikan, karena sudah sangat menganggu aktifitas perekonomian dan bahkan sangat rentan kecelakaan,” terangnya.
Selain itu, sambung Mustafa, masyarakat juga meminta agar bobot kenderaan yang melintas harus sesuai dengan kemampuan jalan. Rusaknya jalan tersebut juga telah mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitarnya akibat debu.
Disampaikan Mustafa, pernah masyarakat juga meminta kepada pemerintah dan perusahaan yang bersangkutan agar membuatkan jalan beton paca pada Selasa (31/5/22) dan Jumat (3/6/22) yang lalu, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, H. Hendrizal menghadiri sekaligus memimpin rapat pada saat itu.
Dan pada saat itu, pada rapat merupakan tindak lanjut dari pembicaraan antara Bupati Inhu dengan Camat Peranap mengenai permasalahan jalan yang ada di Kecamatan Peranap yang akan dimusyawarahkan di Kabupaten.
Pada saat itu, Hendrizal menjelaskan sebelumnya juga sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang langsung dihadiri oleh DPRD Provinsi Riau pada Jum’at 20 Mei lalu.
Diantara kesepakatan tersebut yaitu, sudah dilaksanakan perbaikan jalan Peranap menuju Kuansing dan jalan dari Peranap menuju Rengat. Adapun ruas jalan di Kecamatan Peranap tersebut termasuk dalam kewenangan Provinsi.
Berdasarkan hasil diskusi didapatkan kesimpulan diantaranya, yaitu menyurati Gubernur Riau dan DPRD Riau tentang perbaikan jalan Napal. Kemudian setiap perusahaan agar menggunakan kendaraan angkutan yang sudah memiliki Izin KIR sesuai dengan kelas jalan dan muatan yang akan diawasi oleh Dishub Inhu, Satpol-PP Inhu, Polisi, dimulai 5 Juni 2022 lalu.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan perbaikan jalan Simpang Ipa/Tugu Napal sampai jembatan Napal dan segera membuat jalan alternatif sepanjang 3 km mulai dari PT. MASG sampai desa Semelinang Darat.
Masyarakat juga diminta membantu dan mendukung APBD Provinsi Riau, tentang perbaikan jalan, mulai dari Nol Simpang Tugu Sepanjang 750 meter dengan lebar jalan 9 meter. Mobil angkutan perusahaan juga dilarang beroperasional diwaktu jam-jam sekolah, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan siang hari pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Perbaikan jalan yang dilalui perusahaan sawit, CPO batu bara penting untuk menunjang perekonomian di Kecamatan Peranap dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.
Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian diwilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
Tetapi sampai saat ini, perkanjian tersebut belum terlealisasi. Lihat saja sendiri jalan semakin parah, kalau musim panas masyarakat akan di serang debu dari jalan, dan apabila musih hujan, masyarakat akan bermadikan lumpur bagi pengguna kendaraan roda dua,” terang Mustafa.
Dibeberapa daerah sudah membuat aturan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan diterbitkan denda bahkan bisa dipidana kurungan,” kata Koordinator Nasional Lembaga Sakti Republik Indonesia (Korna LGS RI), Hendriansyah saat turun langsung kelokasi, Kamis (6/4/2023).
Seharusnya Pemerintah Daerah harus membuat Perda, memuat tentang kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal. Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan atau pidana denda,” terangnya.
“Pemerintah daerah harus tegas, agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pengusahaan batu bara dan kelapa sawit di Keacamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan serta kondisi lingkungan hidup bagi masyarakat ramai khususnta masarakat Peranap.
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” harap Hendriansyah.
Pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Dan sepertinya pada saat ini, Pemerintah Daerah Inhu dan Pemerintahan Provinsi Riau tutup mata dengan kejadian jalan yang rusak parah dan keluhan masyarakat di Kecamatan Peranap,” singkat Kornas LGS RI. (tiem)