Batam | Infoindependen.com -Dihalaman Mapolsek Sagulung pada hari Kamis telah dilaksanakan Konfrensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf , SIK, MH didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty beserta Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos Hal tersebut berawal hari Rabu Tanggal 3 Juni 2020 Pukul 07.00 Wib,Pelapor atas nama Heri Abdi Nababan (HA), bangun tidur dan keluar rumah yang beralamatkan di Perum. Buana Raja Blok Queen C No.11 Kecamatan Sagulung mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol.BP 3356 AJ milik pelapor yang sebelumnya di parkirkan depan rumah sudah tidak ada lagi (Raib). Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada Polsek setempat.
Menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Reskirm Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya hari Rabu Tanggal 06 Juni 2020 Sekitar pukul 20 Wib, dibawah komando Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos Mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor tersebut berada di sebuah tempat kos kosan yang terletak di Kavling Sei Lekop Blok C No.2 Sagulung.
Akhirnya team opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial BA dan JH serta ditangan para pelaku di amankan barang bukti berupa 4 (Empat) Unit Sepeda Motor, 1 (Satu) Unit Kunci Y, 5 (Lima) Buah Mata Kunci Besi yang Sudah Di Runcingkan, juga beberapa Plat Nomor Polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku didapat keterangan dari BA dan JP bahwa para pelaku sebelumnya sudah pernah menjual beberapa unit sepeda motor kepada penadah (bandar) yang berinisial HZ.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap HD di Jalan Raya Trans Barelang Depan Mako Brimob Kecamatan Sagulung. Dari tangan pelaku penadah didapati barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dirumah pelaku yang berada di Perum Buana Bukit Permata Blok Boulevard No.51 Tembesi Sagulung.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Pelaku HZ didapati informasi bahwa pelaku sudah berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sei Guntung Provinsi Riau.
Pada Hari Senin Tanggal 08 Juni 2020 Unit Opsnal Polsek Sagulung di bawah Pimpinan Kanit Res Iptu Rifi Hamdani SiHotang S.Sos Berangkat ke Sei Guntung Provinsi Riau dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merk sebanyak 14 unit, Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diamankan beberpa barang bukti di antaranya 15 (Lima belas) Unit Sepeda Motor Honda Beat, 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Mio M3, 1(Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex, 1(satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja, 1 (satu)Unit Sepeda Motor Satria FU, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Dengan Jumlah Kesemuanya 21 Unit Sepeda Motor dengan Berbagai Merk.
Pasal yang akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (363) dan 4 tahun (480). (Red)