Tarakan, infoindependen..com – Empat orang terdakwa Mohammad Lalid, Rusdi, Andi Samsir, dan Nilawati leluasa menghirup udara bebas, keempat terdakwa yang dituduh memiliki barang haram 480 gram jenis sabu-sabu divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Oktober 2019 lalu.
Putusan itu, memang sudah hampir setahun lalu, kata Melcky Johnny Ottoh, SH Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara ketika dikonfirmasi tentang banyaknya kasus narkoba dan vonis bebas yang dijatuhkan. Yang pasti, “Kalau memang terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu, ya, harus dibebaskan,” katanya memberi gambaran, Jum’at (11/9).
Dari catatan, tahun 2019 lalu PN Tarakan telah menyidangkan 425 perkara, 85 persen di antaranya kasus narkoba dengan hukuman, 4 orang dijatuhi hukuman mati, 15 orang diganjar hukuman 20 tahun – seumur hidup, selebihnya bebas – 5 tahun, dan uniknya melibatkan anak di bawah umur 12 perkara. “Ini hanya kasus narkoba yang perkaranya disidangkan. Dan, untuk tahun ini kita belum rekap. Tapi, so pasti jauh lebih banyak dari tahun lalu,” ujarnya.
Bebasnya keempat terdakwa seperti ungkapkan Melcky hanyalah contoh penanganan aparat di lapangan. Disebutkan, barang yang ditemukan Dit Resnarkoba Polda Kaltara di rumah Moh. Lalit awalnya bukan narkoba, tapi uang sejumlah Rp 150 Juta yang kemudian dibawa bersama Moh Lalit.
Sebagaimana terungkap di persidangan, Moh Lalit bersama kawan-kawannya dibawa ke Jalan Gunung Selatan Kampung Satu. Di sana Moh. Lalit dipaksa mengaku sebagai pemilik sabu-sabu 500 gram yang ada dalam bungkusan dalam mobil. “Saya dipukuli kemudian kaki saya ditembak,” beber Moh Lalit di persidangan menunjuk bekas luka tembak di kakinya.
Tidak cukup hanya pemukulan dan penembakan yang dilakukan oknum polisi andalan Polda Kaltara, selanjutnya mereka dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Yos Sudarso Tarakan. Di dalam kamar itu mereka disiksa terus menerus untuk mengaku bungkusan yang tidak tahu isinya, sabu-sabu milik mereka. “Besoknya kami dibawa ke Polda Kaltara di Tanjung Selor untuk dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),”katanya dalam sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarakan menghadapkan mereka ke depan majelis hakim.
Menurut Melcky, 4 orang saksi polisi yang menangkap dan memeriksa berbeda satu sama lain. Satu saksi mengatakan, barang bukti disimpan dalam kardus Indomie, yang satu mengatakan dalam plastik putih, yang lain menyebut dalam kotak, dan seorang lagi ditaruh dalam kotak lalu dilakban. Dari keterangan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Melcky minta JPU membuka barang bukti. “Mau tau? Barang bukti yang didakwakan up sebagai sabu-sabu 480 gram ternyata tawas,” kata Melcky.
Kasus sabu-sabu berubah tawas hanyalah contoh kecil. Masih ada beberapa terdakwa yang harus dibebaskan karena kasusnya setelah dipersidangan terkesan dipaksakan. Bagaimana dengan petugas yang menangani? Menurut hakim juru bicara PN Tarakan ini, mereka punya atasan biarlah instansinya yang mengambil tindakan.
Soal maraknya peredaran narkoba di Tarakan, menurutnya harus dilihat dari berbagai sudut. Ada unsur kedekatan dengan sumber penyediaan. Sebagai pulau, Tarakan dikelilingi laut sangat mudah dimasuki. Kemudian, tipikal generasi kita sangat konsumtif dengan hal-hal yang baru sehingga mengesampingkan keagamaan. Demikian juga dengan pergaulan bebas bukan hal yang tabu lagi. “Dari penelitian, anak anak usia SD sudah mengkonsumsi dan dijadikan sebagai pengedar,” pungkasnya. (SL Pohan)