Mengaku Sebagai Bandar Narkoba Di Media Sosial, Pelaku Diciduk Polisi

0
4

Pepatah “Komenmu Harimau Mu” sepertinya menjadi kenyataan dalam kehidupan nyata ketika seorang pemuda di Kota Pekanbaru terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena komentarnya di akun media sosial TikTok. Pemuda tersebut mengaku sebagai bandar, pemilik, dan pemasok sabu di Kota Pekanbaru, dan bahkan meminta pihak Polda Riau untuk segera menangkap dirinya.

Riau, Infoindependen.com – Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pemuda tersebut pada Senin (15/04/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu seperti yang diakuinya di media sosial, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk plastik bening bekas pembungkus sabu dan alat-alat untuk mengisap sabu.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menjelaskan bahwa penangkapan pemuda tersebut bermula dari komentar yang diunggah di akun TikTok milik Dirresnarkoba Polda Riau oleh akun bernama Pikachu. Komentar tersebut memicu kecurigaan karena mengklaim memiliki barang haram, namun tidak berani ditangkap.

“Tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” kata Kombes Manang, Selasa ((16/04.2024)

Selama interogasi, pemuda tersebut mengaku sering memberikan komentar-komentar untuk menarik perhatian dan ingin menjadi viral di media sosial. Selain itu, ia juga mengakui sering mengonsumsi sabu, yang menyebabkan halusinasi dan komentar-komentar yang tidak pada tempatnya, dan hasil cek urin menunjukkan Positif

“Pelaku ini akan kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari kedepan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” tambah Kombes Manang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang dampak serius dari tindakan yang tidak bertanggung jawab di media sosial, serta pentingnya pengawasan dan tindakan yang cepat dari pihak berwenang dalam menanggapi ancaman keamanan yang muncul di dunia maya. (hend)

BACA JUGA :  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023