Sebagai penambahan nilai dan mengoptimalkan fungsi operasional di pelabuhan Balohan, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) segera memberlakukan pas penumpang yang melakukan penyeberangan.
Sabang, Infoindependen.com – Seperti diketahui sebelumnya pelabuhan Balohan yang dibangun oleh BPKS sempat dikelolah pihak Dinas Perhubungan Aceh, dan selama itu pula pelabuhan yang dibangun lembaga pengelola pelabuhan di Sabang yakni BPKS tidak mendapatkan apapun pemasukan dari pengelolaan dimaksud.
Kini pelabuhan penyeberangan kebanggaan masyarakat Sabang ini, sudah dikembalikan kepada BPKS untuk pengelolaannya serta mulai terlihat rapi meskipun belum semuanya sempurna.
Maka, untuk menambah nilai dan pelayanan prima tentunya perlu dilakukan perubahan sistem sampai juga pada pendapatan.
Tambah nilai dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pas penumpang yang diberlakukan oleh BPKS di pelabuhan Balohan, hal itu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) yang wajib dijalankan BPKS.
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain didampingi Wakil Kepala Abdul Manan, dalam temu pers perdana pada Selasa (07/10/2024)) di lantai kantor pusat BPKS mengatakan, lembaga yang dipimpinnya ini segera memberlakukan pas penumpang untuk kapal penyeberangan yang melayani rute dari Pelabuhan Balohan Kota Sabang ke Ulee Lheue Kota Banda Aceh, serta dari Pelabuhan Balohan ke Lamteng Kabupaten Aceh Besar.
Bahkan, pihaknya telah melakukan pendekatan sebagai sosialisasi terhadap rencana pemberlakuan pas penumpang dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, DPRK Sabang dan lembaga terkait lainnya.
“Sebagai lembaga yang didanai negara Badan Layanan Umum kami harus memberi yang terbaik bagi masyarakat baik dari sisi pelayanan, keamanan dan fasilitas yang memadai. Nah, tentunya untuk mengoptimalkan hal tersebut sesuai aturan yang berlaku kami perlu melakukan pemasukan melalui persediaan pelayanan itu sendiri dan Insya Allah kami segera memberlakukan pas penumpang di pelabuhan Balohan Sabang,” kata Iskandar Zulkarnain, kepada wartawan yang hadir.
Iskandar menjelaskan, tujuan pemberlakuan pas penumpang dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak, dan apa yang dilakukan oleh BPKS sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Pemberlakuan pas penumpang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018, yang mengatur jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan serta mekanisme penetapan tarif untuk angkutan penyeberangan., jelas Iskandar dalam pertemuan yang turut dihadiri Deputi Komersial, Jelinteng Pribadi, Direktur Pelabuhan CT 1 dan CT 3 Zulkarnain serta boss pengelolaan pelabuhan Balohan Fauzi Daud.
Lebih lanjut Iskandar, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PNBP yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki pelayanan dan fasilitas pendukung di Pelabuhan Penyeberangan Balohan.
Sebelumnya juga BPKS telah menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada PT ASDP (Persero) Cabang Banda Aceh selaku pengelola penyeberangan kapal roro dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur pengelola kapal cepat mengenai permintaan pemungutan pas penumpang sejak 30 September 2024.
“Penyampaian tertulis tersebut tentang penetapan tarif mengikuti Keputusan Kepala BPKS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tarif Jasa Layanan dan Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara. Pengutipan Pas Penumpang akan dilakukan sepenuhnya oleh kedua operator kapal tersebut, dan akan terintegrasi dengan tiket penumpang yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2024,” jelasnya.
“Diharapkan, melalui inisiatif ini akan terjadi peningkatan dalam pelayanan serta fasilitas di Pelabuhan Penyeberangan Balohan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky)