Menimbang Putusan PN Nihil Dalam Perkara Yang Melibatkan Tersangka Benny Tjokrosaputro Menjadi Polemik Dan Kontroversi

0
2
Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana.

Jakarta, Infoindependen.com – Benny Tjokrosaputro merupakan Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya dkk diberiksan vonis dan dinyatakan bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara dengan total kerugian sebesar Rp22,7 Triliun.

Namun dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Benny Tjokrosaputro ternyata dijatuhi pidana Nihil dan karena hal tersebutlah menjadi polemik dan kontroversi serta menjadi perbincangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan upaya hukum Banding terkait dengan putusan tersebut.

Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, sedikitnya 3 poin alasan dilakukannya upaya hukum Banding yang dilakukan oleh para Jaksa Penuntut Umum yaitu, putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana, seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hokum, karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman Nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” terang Kapuspenkum Kejagung.

Proses hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht,-red). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujar Sumedana.

Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya, yakni Banding. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA :  KPK Tahan RAT Tersangka Gratifikasi Di DJP Kementerian Keuangan

“Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara,” Kapuspenkum Kejagung.

Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah,” ujar Kapuspenkum, Jumat (13/01/2023)

Selanjutnya, sambung Sumendana, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hokum, oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK,-red) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

“Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah yang menurut saya sangat tidak adil,” tambah Kapuspenkum Kejagung.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Penyelesaian Kasus Vina Tuntas dan Transparan

“Saya berharap putusan-putusan Pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hokum,” harap Kapuspenkum Kejaksaan Agung untuk kedepannya. (red)