Jakarta, Infoindependen.com – Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa atas nama David Fernando Simanjuntak (DFS). Pemberian putusan ini dikarenakan terdakwa DFS diduga telah dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Persidangan dilaksanakan pada hari Senin 20 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan, terkait dengan amar putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri dengan Amar Putusan Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim, dimana vonis tersebut yaitu, mejatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (20/02/2023).
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, bahwa barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Setelah persidangan dengan agenda tersebut dibacakan, pihak dari Terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan piker-pikir terkait dengan vonis yang telah diberikan oleh Hakim. (red)