Riau, Info Independen – Ninik Mamak Koto Antakkan Jadi IV Koto di Ulak IV Koto di Mudik VIII Koto Setingkai IX Koto Antakkan Jadi Anak Kandung Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah membatalkan surat hibah yang di berikan tanggal 04 Mei 2022 kepada Asrul dengan surat pembatalan nomor, 001/PAK-SS/KA/VIII/2022 tertanggal 02 Agustus 2022 dan di tanda tangani Nasrul selaku Datuk Bandaharo.
Dikutip dari Anugrahpost.com, berkaitan dengan surat hibah lahan tanah ulayat/hutan Hutan Peruduksi Terbatas (HPT ) yang di keluarkan oleh Kepala Desa Sei Sarik telah di batalkan alias dicabut oleh Ninik Mamak Koto Antakkan Jadi IV Koto di Ulak IV Koto di Mudik VIII Koto Setingkai IX Koto Antakkan Jadi Anak Kandung Sungai Sarik telah membatalkannya.
Sesuai keterangan Datuk Bandaharo penguasa Ulayat Sungai Sarik sejak tanggal 02 Agustus 2022, Asrul tidak lagi berkedudukan sebagai penerima surat penyerahan tanah ulayat kenagarian Sungai Sarik Koto Antakkan jadi seluas 1000 hektar.
Di dalam surat pencabutan pembatalan, penarikan surat tersebut, maka kuasa penyerahan surat tanah ulayat di nyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dapat di pergunakan lagi oleh Asrul, semua pihak dan apabila itu terjadi, menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan ( saudara Asrul.-red).
Pada tanggal 8 Agustus 2022 pihak Asrul penerima surat hibah tanah ulayat kenegarian Sungai Sarik Koto Antakkan melayangkan surat penolakan pencabutan dengan nomor satu. Dengan berisikan 5 poin yang di tujukan kepada Datuk Bandaharo, yang dikirim Nasrul via WhatsApp kopiannya oleh yang diduga pemodalnya.
Ketika di minta keterangan oleh awak media pada Selasa 9-8-2022 Datuk Bandaharo sekaligus sebagai Kepala Desa (Kades) Sungai Sarik tanggaban terkait pembatalan surat hibah lahan 1000 hektare itu yang adanya juga penolakan dari Asrul sebagai penerima kuasa, apakah kita yang memberikan tidak boleh membatalkan lagi. Sementara kata Asrul dalam surat penolakan dirinya sudah memenuhi standar perasaratan cucu, kemanakan Desa Sungai Sarik,” seperti tulisnya dalam surat penolakan tersebut.
Saat awak media Anugrahpost.com meminta ketentuan hukum tanah Ulayat di hutan HPT kepada salah satu pihak Gakkum Kementerian Jalan Subrantas Pekanbaru 9-8-2022 via telpon (ponsel) yang tidak bersedia di tuliskan namanya mengatakan, walaupun ada datuk atau pemangku kekuasaan tanah ulayat memberikan hibah kepada siapapun, tidak berlaku.
“Selagi pihak Kelompok Tani atau Koperasi belum memiliki izin seperti hutan kesosialan atau pelepasan alih pungsi hutannya dari Menteri LHK RI, dan bisa disebut penyalah gunaan jabatan atau wewenang, bisa jadi pidana,” katanya sambil mengatakan mohon maaf langsung menutup ponselnya.
Datuk Bandaharo Kepala Desa Sungai Sarik menambahkan, sebagai himbauan kepada masyarakat lingkungan cucu kemankana atau masyarakat, di luar cucu kemanakan harus lebih berhati-hati bila ada yang menawarkan plasma melalui Kelompok Tani atau yang mengatas namakan Desa Sungai Sarik, karena sampai saat ini lahan plasma itu belum tahu kita yang mana lokasinya, apalagi kebun plasmanya, kalau di sebut lahan sesuai surat hibah. Dan surat hibah seluas 1000 Ha sudah di batalkan oleh pemberi hibah pada tanggal 02 Agustus 2022 lalu.
Masyarakat meminta Kapolri Melalui Kapolda Riau untuk mengawasi lokasi hutan HPT yang di bawahi KPH Kehutanan Provinsi Riau, yang kerap di perjual belikan oleh orang-orang yang tidak berkaitan dengan pemangku tanah ulayat Sungai Sarik.
“Dan juga perlu kami sampaikan kepada bapak Kapolri, Menteri Kehutanan untuk melakukan peninjauan, karena lokasi Desa Sungai Rambai, Sungai Sarik dan Desa Balum alat berat beroperasi sudah mencapai kurang lebih 30 unit di lokasi. Namun pihak penegak hukum, Kehutanan Provinsi, pihak Kapolda juga tutup mata, bila menyangkut wilayah Kecamatan Kampar Kiri,” terangnya. (AP)