Nota Keberatan/Eksepsi Budi Hartono Linardi Dan Taufiq Ditolak Majelis Hakim Terakait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

0
4

Jakarta, Info Independen.com – Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq dalam perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (05/12/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pertimbangan dari para Majelis Hakim terkait dengan penolakan eksepsi terhadap para Terdakwa yaitu eksepsi yang telah diajukan oleh para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang sudah dilakukan dan Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, tidak termasuk dalam alasan untuk melakukan pengajuan nota keberatan/eksepsi, serta dakwaan dari para Jaksa Penuntut Umum tersebut telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq yaitu,

  1. Eksepsi dari para terdakwa atas nama Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq untuk seluruhnya dilakukan penolakan oleh Majelis Hakim.
  2. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda yang dilakukan yaitu pemeriksaan serta pembuktian kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Persidangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (08/12/2022) dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi untuk para terdakwa atas nama Budi Hartono LinardiI, Taufiq, serta Tahan Banurea.

BACA JUGA :  Peringati HUT Ke-78 RI, Ketua BPK: Dinamika Dengan Kontribusi Nyata Peningkatan Kualitas Dan Manfaat Pemeriksaan