Oknum Ketua RT Kelurahan Wareng Diduga Potong Dana Bansos Warga

0
0

Yogyakarta, Infoindependen. Pemotongan bantuan sosial berupa  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020, yang dilakukan ST (51 Th), seorang oknum Ketua RT 01, Padukuhan Singkar I, Kelurahan Wareng, Kapanewon Wonosari kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), (25/03/22).

SP salah satu KPM mengungkapkan jika oknum Ketua RT tersebut menyampaikan perihal dana bantuan yang nantinya akan dipotong sebesar Rp. 100 ribu setiap bulannya dengan dalih untuk kekayaan kas RT.

”Kami keberatan jika yang bersangkutan menyebut ini sebuah kesepakatan, karena pada waktu penyampaian hal tersebut tidak didasari kerelaan dari pihak penerima,” ungkap SP.

Serta jelas ini sebuah penyimpangan, namun begitu dengan berat hati kami dari keseluruhan KPM terpaksa setor dengan uang terkumpul mencapai Rp jutaan, sambung Tukijo (bukan nama sebenarnya).

Dengan berat hati dan dilandasi adanya unsur intimidasi dari oknum Ketua RT tersebut, awalnya yang hadir dalam forum pertemuan tingkat RT menyetujui akan keputusan tersebut, apalagi 6 warga yang mendapatkan bantuan.

Setiap KPM yang menerima bantuan baik BST maupun BLT DD diwajibkan menyetor dana sebesar Rp. 100 ribu kepada Ketua RT sehabis penerimaan.

”Ungkapan bermakna intimidasi yang dikatakan  Ketua RT salah satunya jika warga tidak menyetujui keputusan tersebut tidak akan diberitahukan nama yang akan mendapat bantuan sosial bahkan tidak akan disampaikan undangan kepada yang bersangkutan”, ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, SP menampik tudingan dirinya melakukan pemotongan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada sejumlah warganya, dirinya berdalih bahwa keputusan ini muncul atas kesepakatan warga pada saat pertemuan rutin tingkat RT periode Maret 2020.

”Keputusan tersebut atas kesepakatan warga RT 01, awalnya memang saya yang menyampaikan gagasan tersebut, itupun juga akan dimanfaatkan oleh warga lingkup RT 01 juga tentunya”, sanggah SP.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli PTSL Kelurahan  Sumberjo Tetap Akan Diusut Tuntas.

SP menambahkan bahwa ada beberapa usulan dari warga, jika uang hasil pengumpulan dana sukarela itu nantinya akan dibelikan kambing agar bisa berkembang untuk menambah kekayaan kas RT. Setelah mengetahui ini akan menjadi permasalahan dikemudian hari, Lilik ( 45 ) yang menjabat sebagai Bendahara RT menyerahkan uang hasil pemotongan dana bantuan kepada SP.

”Dari bendahara, saya menerima sejumlah uang  (tanpa menyebut nominal) dengan alasan tidak sanggup membawa uang tersebut, ada beberapa usulan sedianya uang tersebut baiknya dibelikan kambing sebagai aset kas tingkat RT “, kata SPR.

Ditempat terpisah, Yuari sebagai Kepala Dukuh Singkar I telah mendengar permasalahan yang terjadi di wilayahnya, namun begitu dirinya mengira hal tersebut sudah selesai setelah SP dipanggil oleh Sumarno selaku Carik Wareng dan Sukoco  selaku Lurah Wareng saat itu .

”Saya kira sudah selesai, bahwa yang bersangkutan mendapat teguran langsung oleh lurah dan carik saat dipanggil di balai kelurahan “, kata Yuari.

Ungkapan Yuari diamini oleh Sumarno selaku Carik Wareng saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (22/03/2022).
Sumarno menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat, bersama lurah dirinya memanggil yang bersangkutan untuk menghentikan pemotongan dana bantuan yang diterimakan kepada warganya.

”Saya dan Pak Lurah (Sukoco) waktu itu wanti-wanti kepada yang bersangkutan, jika pemotongan dana bantuan ini harus dihentikan, karena kami tahu ini jelas tindakan penyimpangan yang nantinya bisa diproses secara hukum”, urainya.

Untuk diketahui, jika nama KPM yang muncul sebagai penerima dana bantuan pemerintah sudah melalui tahapan usulan dan ferifikasi tentunya tanpa intervensi dari pihak manapun, tujuan dari kebijakan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait bantuan sosial tunai dari berbagai sumber dan juga BLT dari dana desa untuk meringankan beban masyarakat yang terdapak pandemi covid 19 yang melanda.

BACA JUGA :  PLT Kajari Gunungkidul Meminta Media Tetap Kawal Kasus Pungli Di Sumberjo

Namun begitu, melalui peraturan yang dituangkan salah satu poinnya adalah tidak dibenarkan memotong bantuan sosial dengan alasan apapun, untuk itu permasalahan di Padukuhan Singkar I masuk indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Oknum Ketua RT yang juga seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah yayasan, yang disayangkan tindakan dari perangkat kelurahan tidak berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara serius, ada indikasi unsur pembiaran oleh pemerintah kelurahan dengan tidak ada perintah mengembalikan dana hasil pemotongan yang dilakukan oleh SPR kepada para KPM namun hanya memberikan arahan untuk berhenti melakukan pemotongan.

Meski diduga telah melakukan pemotongan terhadap bantuan sosial warga (tanpa pertanggungjawaban penggunaan yang jelas), namun SP terkesan tidak mempunyai rasa salah atau malu atas perbuatannya. (ST).