Batam, Infoindependen.com – Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183 berhasil diselamatkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si saat memaparkan langsung Rilis Akhir Tahun 2021 Polda Kepulauan Riau, pada Jumat, 31 Desember 2021 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si mengatakan, dua orang tersangka inisial RL alias R dan inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri dan kasus ini berhasil kita ungkap pada bulan Oktober yang lalu.
Selama tahun 2021 sebanyak 12 kasus yang kita tangani, dengan penyelesaian kasusnya sebanyak 7 kasus, untuk sisanya pendalaman penyidikan masih terus dilakukan,” singkat Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. (Murni D)