Kurangnya Pengawasan, Pekerjaan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi tidak Memakai APD yang Lengkap

0
2

Pembangunan peningkatan jaringan irigasi yang berlokasi di Kp. Bantarheunca Desa Tonjong, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pengerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum, sumber dana dari APBD 2024 dengan nilai kontrak Rp.3.377.022.631,57, yang dikerjakan oleh CV. Demi Karya, saat awak media ke lokasi pembangunan tersebut, terlihat para pekerja proyek tidak memakai perlengkapan keselamatan yang lengkap.

Sukabumi, Infoindependen.com – Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, kalau untuk APD (Alat Pelindung Diri) sudah disediakan oleh pihak pelaksana, dengan tanpa alasan APD tidak diterapkan oleh para pekerja.

“Untuk pengawasan dari Dinas terkait rutin untuk datang ke lokasi, cuman tidak pernah membahas APD, “ucapnya, Jumat (25/10/2024).

Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain, UUD NO. 1 tahun 1970,UUD N0. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. UUD N0.13 tahun 2003,tentang ketenaga kerjaan, dan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 8 tahun 2010.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid PSDA belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi beberapa kali via Aplikasi WhatsApp oleh awak media. (Lutfi)

BACA JUGA :  Kepala Desa Cikahuripan Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi Wartawan