Pelaku penganiayaan karena tak sanggup bayar jasa esek-esek, Pemuda inisial TA (24) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pekanbaru, Infoindependen.com – Pasalnya setelah menggunakan jasa esek-esek cewek Michat, pria yang tak sanggup membayar kencan itu lalu melakukan penandatanganan, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pelaku diamankan di kamar 206 di sebuah Hotel Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang SIK menjelaskan, Korban berinisial FJP seorang perempuan sekaligus pelapor.
Selain pelaku juga diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon, kata Kompol Noak, Kamis (21/03/2024).
Diceritakan Noak, kronologis kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui akun Michat untuk kencan, Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Melalui komunikasi Michat, disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan menyelami, pelaku meminta korban membuka pakaian dan memarkirnya.
Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
Saat diminta uang, pelaku izin ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah ke perut korban dan korban mencoba melakukan perlawanan hingga pisau tersebut melukai perut korban, kemudian korban berteriak “Tolong…bang…tolong”.
Korban panik berteriak, lalu pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban memegang tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Hingga terjadi pencurian terhadap pelaku, Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, Saksi bernama Dimas dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam.
Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti. Selanjutnya berkoordinasi ke Polsek Senapelan.
“Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Noak.
Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana. (***)