Pekanbaru, Info Independen – Pembangunan perumahan tipe Cluster di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau dibangun pengembang Sentral Karya Bertuah (SKB) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) dan bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Perumahan tipe Cluster yang berada di Gang Akasia tampak dibangun persis berdampingan langsung dengan sisi gang. Hal yang sama juga tidak jauh dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Seorang warga setempat tepat nya tempat pembangunan Cluster, Candra Sahputra mengaku sejak awal sudah mengingatkan pihak pengembang terkait hal tersebut. Namun sejauh ini tak ada tanggapan. Bahkan pekerja terus melakukan pembangunan.
“Sekarang pembangunan unit terus dikerjakan oleh tukang. Sudah pula masuk ke tahap lantai dua,” ujar Candra, Senin 2 September 2022.
Menurut Candra lagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota tentang izin bangunan dalam daerah Pekanbaru, mengatur daerah sempadan jalan.
“Pasal 56 Ayat 1e, yang terletak pada jalan lebar kurang dari 4 meter atau gang ditetapkan minimal 3 meter, dihitung dari patok garis sempadan jalan,” jelasnya.
Pegiat hukum ini menyebutkan, ia dan warga setempat juga sudah melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru pada 10 November 2021 dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021.
“Sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari lembaga tersebut. Padahal ini jelas melanggar aturan daerah,” ujarnya.
Ia berharap, surat pengaduan warga yang telah sampai ke tangan DPRD kota pekanbaru dapat di tindak lanjuti para anggota dewan karna surat itu lama sejak pada tgl 14/02/2022 belum ada respon dari Dprd ujarnya.kami mita hal tersebut jadi perhatian bagi pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan wilayah Tampan.
“Kami minta DPRD cek langsung saja ke lapangan. Jangan sampai pengembang semena-mena dengan aturan daerah. Dan ini jadi pelajaran bagi pengembang lainnya,” sebut Candra.
Sentral Karya Bertuah ini diketahui sudah lama melaksanakan pembangunan perumahan tersebut, dan sudah rampung. Perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentral Riau Bertuah ini, juga terlihat tak ada menyediakan fasilitas umum dan fasilitas social.
Candra juga menyampaikan, pernah berkomunikasi kepada pihak terkait laporan warga untuk mempertanyakan tidak lanjut permasalah Cluster melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, bang ini lagi di proses oleh Sat Pol PP, kan waktu kawan-kawan kita berkerja sesuai SOP mereka, abang bisa konta Hemdri Z.
“Laporan kita sudah lama di ajukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru 10 November 2021 dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021. Dan sudah di sampai kan juga sama kakan satpol PP kota Pekanbaru Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan atau pun langkah yang di ambil pihak terkait, seperti Sat Pol PP,” terang Candra.
Warga berharap perhatian khusu Pj Walikota seriuslah untuk menegagakan Perda Kota Pekanbaru, kususnya Perda no 14 tahun 2000. Karna Perda ini mecerminkan penataan Kota Pekanbaru, kalau Pj Walikota juga tidak mampu maka kami berharap kepada Mendagri hal ini agar jadi catatan khusus untuk seorang PJ Walikota Pekanbaru.
Koordinator Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (Kornas LGS RI), Hendriansyah menyampaikan apa yang diketahui secara umum dan telah tertulis dalam aturan menyampaikan, Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai lamban mengambil tindakan terhadap pengembang yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dampak bagi pelanggar GSB sangat merugikan masyarakat banyak, selain mengurangi nilai estetika, bagian rumah yang melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) tentu akan memengaruhi tetangga dan pengguna jalan. Apabila anda ingin menambah lebar rumah, pastikan anda membangunnya dalam batas aman. Jika melanggar GSB, tentu saja akan ada sanksi hukumnya.
“Tidak jarang kasus-kasus pelanggaran ini menyebabkan bangunan dibongkar. Salah satunya adalah kasus pembongkaran rumah. Biasanya, bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan juga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah terjadi pembongkaran, pemerintah setempat memberikan kesempatan kepada pemilik hunian untuk mengurus perizinan sesuai fakta sebenarnya.
Isitlah garis sempadan tidak hanya dikaitkan dengan bangunan saja. Ada pula istilah garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang mengacu pada garis batas luar pengamanan sungai atau danau dengan bangunan yang jaraknya tergantung pada kedalaman, keberadaan tanggul hingga pengaruh air laut. Pada kasus ini, bangunan yang tidak perlu ditertibkan meski masih dalam area garis sempadan adalah jembatan, jalur pipa gas, jalur air minum, kabel telekomunikasi, dan lainnya,” paparnya.
Dengan begitu banyak pertimbangan matang, aturan garis sempadan ini menjadi perhatian banyak pemerintah daerah dan selalu melakukan penertiban. Lalu, mengapa GSB begitu penting,” ujarnya.
“Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga. Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat. Jadi, saat ingin membangun rumah, sebaiknya Anda mempertimbangkan GSB dengan berkonsultasi kepada instansi setempat. Jika melanggar, tentu saja akan ada sanksi hukumnya,” tutup Kornas LGS RI.
Dengan adanya permasalahan dugaan melanggar Garis Sempadan Bangunan oleh pihak pengembang, awak media mengkonfirmasikan kepada Pemerintahan Kota Pekanbaru, diantararanya, Kakan Sat Pol PP melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, maaf terkait masalah GSB langsung ke DPMPTSP dan PUPR aja komfirmasinya.
Saat diteruskan konfirmasi kepada DPMPTSP bagian perizinan melalu pesan WA, sampai saat ini belum mamberikan hasil konfirmasi.
Sebelumnya sudah mencoba konfirmasi kepada Pj Walikota Pekanbaru langsung, agar mendapatkan jawaban yang pasti melalui pesan WA, tetapi sampai berita ini dimuat Pj Walikota tidak memberikan jawaban komfirmasi awak media. (TB)