Samarinda, Infoindependen.com – Berita memilukan ini dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menghadapi gugatan perdata seorang pengusaha terkenal di Samarinda Aan Sinanta atas Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) belum tentu dapat di jadikan jaminan alas hak. Buktinya, Pemkot Samarinda kalah menghadapi gugatan pengusaha Aan Sinanta.
Ketua Majelis Mahkamah Agung Dr H Hamdi, SH, M.Hum dengan anggota Dr. Ibrahim, SH. MH. LL.M dan Dr Rahmi Mulyati, SH. MH amar putusan Nomor – 1.426/K/Pdt/2020 tanggal 21 Juli 2020 mengharuskan Pemkot Samarinda memberi ganti rugi sebesar Rp 15.571.000.000,- kepada Aan Sinanta atas lahan di Jl Kadrie Oening Samarinda Ulu yang di atasnya sekarang dibangun Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Samarinda. “Tanah saya diserobot Pemkot Samarinda,” tuding Aan Sinanta dalam gugatannya
Tudingan penyerobotan yang didalilkan Aan Sinanta dalam gugatannya sebenarnya sudah ditolak Pemkot Samarinda melalui bukti-bukti yang disampaikan di persidangan. “Pemkot Samarinda membeli lahan tersebut dari Tatang Dino Hero, 2003 lalu. Sebelum terjadi pelepasan tanah dan semua kepentingan sudah dilakukan peninjauan dan pengukuran lokasi tanah perwatasan oleh tim pemeriksa Pemkot Samarinda dengan melibatkan pemilik lahan, saksi batas, Ketua RT, Kelurahan, Camat, dan Badan Pertanahan Nasional,” kata Dr H Sugeng Chairuddin dalam eksepsinya.
Dari hasil peninjauan dan pengukuran lokasi pertanahan ditemukan fakta, bahwa tanah yang hendak dibebaskan dalam keadaan kosong, dan tidak tumpang tindih dengan milik orang, baik hak garap maupun tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Sangat aneh jika penggugat Aan Sinanta berdalih baru tahun 2012 lalu mengetahui kalau di atas tanah SHM Nomor 2936 dan Nomor 2402 berdiri bangunan sekolah. “Kenapa setelah lima tahun (tepatnya 4 September 2017 Red) Aan Sinanta menggugat Pemkot Samarinda,” kata Tim kuasa hukum Pemkot Samarinda menjawab replik penggugat.
Ini janggal, karena Aan Sinanta dalam gugatannya mengakui tanah di komplek SMAN 1 Samarinda tersebut sebagai miliknya dengan bukti SHM No: 2396 luas 18.288 meter persegi dan SHM No: 2402 luas 11.040 meter persegi, keduanya bertanggal 12 Oktober 1994.
Menurut Aan Sinanta, tanah yang terletak di Kelurahan Air Putih dibeli dari Rusdiana tanggal 13 Desember 1994 dengan akta jual beli No. 367/SMDA.ULU/XII/1994 dan No. 368/SMDA.ULU/XII/1994 dihadapan Maruli Sitanggang, SH Notaris/PPAT Samarinda. “Sejak beli sampai sekarang saya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepihak mana pun atas tanah tersebut,” kata Aan Sinanta dalam gugatannya seperti diberitakan BERITAKALTIM.CO Samarinda (14/6/2022) lalu.
Kemenangan yang diraih Aan Sinanta di tingkat pertama Pengadilan Negeri Samarinda, tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, dan Kasasi di Mahkamah Agung dapat meng K.O kan Pemerintah Kota Samarinda mengundang pertanyaan banyak orang, siapa sebenarnya Aan Sinanta. Jurus apa yang digunakan? Hanya Aan Sinanta dan para petinggi di Pemkot Samarinda yang dapat menjawab, dan selebihnya bisa tanya pada rumput yang bergoyang (SLP)