Pelaku pencurian pagar besi berinisial RH alias Meme (24) mengaku nekat melakukan aksi pencuriannya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Empat, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (30/05/2024) dinihari karena kecanduan sabu. Ia berencana menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pekanbaru, Infoindependen.com – Pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, lantaran kepepet hendak membeli sabu, namun keburu ketahuan warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, Selasa (04/06/2024).
Aksi pencurian RH bahkan sempat viral di media sosial. Pelaku dihajar masa sebelum diselamatkan petugas ke Mapolsek Senapelan.
Menurut Kanit, RH menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi sepi. Ia menendang dan memukul pagar besi hingga terlepas, namun keburu kepergok warga saat akan membawanya pergi.
“Pelaku spontan melakukan aksi tersebut. Saat ditanya, ia mengaku hasil jualan pagar itu rencananya akan digunakan untuk membeli sabu,” ungkap AKP Halim.
RH kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian RH berhasil digagalkan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Pelaku meninggalkan pagar besi curiannya dan melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti kejahatan,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang.
Aksi pencurian terjadi setelah korban Kaisar Ajo diberitahu anaknya bahwa ada yang mengambil pagar besi depan rumahnya pada Kamis (29/05/2024) malam. Pelaku lalu diinterogasi warga yang geram dan mengakui perbuatannya. (hend)