Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga oleh Bidhumas Polda Kepri

0
20

Sebagai penghubung kepolisian kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Kepri pimpin pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bidhumas Polda Kepri dengan Pihak ke-3 yang diselenggarakan di ruang kerja Kabid Humas Polda Kepri. Turut hadir dalam kegiatan para Pihak ke-3 yang akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, Selasa (16/3/2024).

Batam, Infoindependen.com – Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai bentuk komitmen yang kuat dari Polri dan pihak terkait lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan yang unggul serta memberikan informasi keterbukaan dalam fungsi Kepolisian. Kegiatan ini bertujuan untuk penyerapan anggaran yang diberikan oleh negara di tahun 2024 berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta harus selaras dengan rencana awal. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerja sama ini agar terciptanya komunikasi dan kolaborasi yang dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan kinerja yang lebih produktif, solutif dan inovatif. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bidhumas Polda Kepri lebih baik kedepannya,” ucapnya.

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya, semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan manfaat yang nyata bagi kita semua, khususnya bagi Bidhumas Polda Kepri. Kami berharap kerjasama yang dibangun akan semakin baik, sehingga pelayanan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih optimal dapat diberikan kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polda Kepri: "Mari Kita Kawal Dan Menjaga Kondusifitas Pilkada Tahun 2024"