Penggunaan Dana Hibah BKPSDM dari APBD Kab. Sukabumi Diduga Menyalahi Perbup No 34 Tahun 2018

0
23

Belanja dana hibah dari APBD Kabupaten Sukabumi kepada satuan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk disalurkan ke lembaga, diduga tidak sesuai dengan aturan, peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No 34 tahun 2018 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Sukabumi, Infoindependen.com – Dalam Perbup tersebut di pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan Keuangan daerah, dan pada ayat 4 hurup(f) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit.

Pada huruf (c) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali 1. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan perundang-undangan dan/atau 2. Ditentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan.

Namun diduga BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran hibah untuk beberapa organisasi yang setiap tahun dapat anggaran dana hibah mulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Ganjar Anugrah sebagai Sekban BKPSDM saat dikonfirmasi menyampaikan, benar RUP BKPSDM telah mendapatkan kan dana hibah dari APBD kab, Sukabumi, Senin (20/01/25).

“BKPSDM hanya memfasilitasi saja dan dana tersebut langsung dialokasikan ke lembaga sesuai perencanaan dan semua sudah di periksa oleh inspektorat,” jelasnya.

“Dana hibah tersebut dialokasikan kepada lembaga, diantaranya Badan pembina olahraga (Bapor) Korpri, Badan pembina Rohani (Babinroh) Korpri, Badan pembina seni (Bapeni) Korpri, DPK Korpri, Lembaga Konsulat dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri dan kors musik (Korsi) Korpri,” ungkap Ganjar.

Lanjut ia, “Untuk lebih jelasnya secara detail peruntukan dan penggunaannya tanyakan saja langsung kepada ketua unit atau Ketua Korpri, Pa Sekda”.

Sementara itu Ade Suryaman Sekda Kab. Sukabumi sebagai ketua Korpri menjelaskan, terkait dana hibah yang disalurkan oleh BKPSDM itu Korpri sudah menerima dan terus di bagikan ke rekening masing-masing unit, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/01/2025).

“Ketua Korpri hanya sekedar menyalurkan dan ketua unit yang melaksanakan ke peruntukan dan penggunaan dana hibah tersebut,” tandasnya.

“Untuk nominal besaran penyalurannya untuk beberapa unit harus liat dulu data, takut salah soalnya gak dicatat,” tutup Sekda. (Lutfi)

BACA JUGA :  KKM STKIP Bina Mutiara Sukabumi Kampus II Surade Bantu Pelayanan Desa Sukatani