Pengusaha Toko Elektronik Mencari Keadilan, Pertanyakan Penetapan Status sebagai Tersangka

0
27
Foto: Ilustrasi.

Seorang pria berinisial SM, seorang pengusaha elektronik di Pasar Glodok Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan PT. Energi Konstruksi Nasional (PT. EKN).

Purwakarta, Infoindependen.com – Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 481 KUHP.

Merasa dirugikan, SM menunjuk kuasa hukum dari kantor Advokat Purnama Law Firm, yang berdomisili di Taman Kota Ciperna Blok E4/17, Kec. Talun, Kab. Cirebon, Prov. Jawa Barat, untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan perkara nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk.

Sokoburi, S.H., sebagai Kuasa Hukum SM menceritakan kronologis yang sebenarnya, bahwa Pemohon adalah pemilik toko Grand Mulia Teknik, yang berada di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok lt. GF 2 Blok C8 No. 1, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Kec. Taman Sari Kota Jakarta Barat, bergerak dalam bidang penjualan barang-barang alat teknik dan kontruksi yang sudah menjalankan usahanya selama lebih dari 10 tahun, yaitu sejak tahun 2013.

“Awalnya SM bertemu dengan Manager Marketing PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia (FKI) berinisial KM di bulan Desember 2022, di acara pameran barang-barang alat Teknik dan Kontruksi di LTC Glodok, yang berjarak hanya 300 meter dari toko milik SM,” ujar Sokoburi, S.H.

Foto: Kuasa hukum dari kantor Advokat Purnama Law Firm.


“KM ini yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. FKI, menyampaikan kepada SM, bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller,” ungkapnya.

“SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli, karena dalam konteks ini kedudukan KM sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distempel resmi dari PT. FKI,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2024 KM berkunjung ke toko SM, menawarkan kerjasama untuk pesanan Safety Corner Indonesia di Semarang, dengan menunjukkan Purchase Order (PO).

Dalam proses pemesanan SCI di Semarang, sebagai vendor adalah PT. Energi Kontruksi Nasional (PT. EKN), dengan pesanan sebanyak 42 item senilai Rp 516.011.000 (Lima ratus enam belas juta sebelas ribu rupiah).

Terkait dalam penetapan SM sebagai tersangka, menurut kuasa hukum ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya, selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena selama ini tidak adanya penyelidikan terhadap SM, kenapa langsung ditetapkan tersangka, ini kan aneh,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan proses hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Dalam menentukan seorang bersalah atau tidak itu harus sesuai prosedur,” ungkapnya, Rabu (05/9/2024).

“Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum dari SM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil dan memberikan kesempatan bagi SM sebagai pemohon untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku kejahatan.

“Kami sudah menjalani sidang pertama pada hari Rabu (04/9/24), namun pihak termohon mangkir dalam persidangan dan sidang akan digelar kembali pada Rabu Minggu depan,” tutupnya. (Tim)

BACA JUGA :  Tabayun Paguron Sapu Jagat dan Ormas Pemuda Pancasila, Bentrok Akibat Miskomunikasi