Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Sabang Tangani Tindak Pidana Orang Asing Bermasalah

0
26
Foto: Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan nasional, Kamis (08/8/2024).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Sabang, Infoindependen.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Keimigrasian Kantor Imigran Kelas II TPI Sabang telah menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA), saat melakukan operasi pengawasan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 dengan terduga berinisial AS, jenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan Maladewa. Terduga ditemukan di kawasan wisata Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.

Bersama WNA tersebut juga diamankan barang bukti yang ditemukan yaitu 2 paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka AS dengan nomor G0304835 dan NC30G4327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama yang bersangkutan dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan keimigrasian terhadap seorang WNA yang diketahui telah melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian.

Muchsin mengungkapkan, yang bersangkutan diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maka, Imigran selaku lembaga yang mengatur terhadap kedatangan orang asing, melakukan pengawasan dan ditemukan yang bersangkutan.

“Dalam Undang-undang diatas disebut bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka, ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Sabang.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI, sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. (Jalaluddin Zky

BACA JUGA :  Polres Purwakarta Ringkus Kurir Ganja, Amankan Barang Bukti Seberat 1 Kg