Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Permintaan (Pribadi) Tidak Dipenuhi, PPK Putus Kontrak Sepihak

badge-check


					Bambang Perdede, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang Perbesar

Bambang Perdede, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang

Padang, infoindependen.com. Adalah hal yang sangat penting untuk diketahui, setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah demikian menurut Ali Amran SH.
Pengamat Hukum Konstruksi ini mengatakan bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan keahlian. Selanjutnya Ali mengatakan, PBJ dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan PBJ.
Sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output proyek PBJ tidak akan tercapai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa, demikian disampaikan Ali.
Ali menegaskan, kita sangat miris sehubungan dengan telah dilaporkannya salah seorang mantan PPK PJN II (Hmdi) oleh seorang kontraktor ke Polda Sumbar dikarenakan laporannya adalah dugaan pemerasan.
Sebagai PPK kita menilai ia telah menyalahgunakan wewenang, yang berdampak kepada ketidaklancaran pelaksanaan pekerjaan, ironis terhadap pelaksana dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan PPK sebagai dampak tidak berkenannya kontraktor pelaksana menyerahkan sesuatu (sesuai permintaan pribadi PPK) tentu saja adalah suatu hal yang melanggar hukum dikarenakan telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril kepada Kontraktor Pelaksana.

Bambang Perdede, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang

Pemutusan kontrak kegiatan pekerjaan ruas jalan Muaro Kalaban – Batas Jambi & Batas Riau yang telah dilakukan PPK (Hmdi), adalah perbuatan semena-mena sebagai sebab akibat dugaan pemerasan, sehingga pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana (PT. Cahaya Tunggal Abadi) harus dievaluasi oleh Kementerian PUPR, demikian akhir Ali Amran.

Terkait polemik dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerja atas nama PT. Cahaya Tunggal Abadi ini, Bambang Perdede Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang sebagai atasan langsung “Hmdi” terkesan enggan berkomentar.

Demikian juga halnya dengan Kasatker PJN II, Elsa Putra memilih tidak membalas konfirmasi wartawan terkait kasus pemerasan yang terjadi di bawah pengawasannya tersebut. (DT)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL