PJ Kepenghuluan Teluk Berembun Dan Suami Arogan Terkait Konfirmasi Dugaan Mark Up Alokasi APBKep 2023

0
6

Rohil, Infoindependen.com – Adanya dugaan Mark Up APBKep 2023 yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Kepenghuluan (Desa) Teluk Berembun mengundang banyak tanya dikalangan masyarakat Teluk Berembun, berdasarkan pemberitaan beberapa waktu lalu, sebagai kontrol sosial, awak media masih mencoba menghubungi PJ Teluk Berembun, Kalasnira. Untuk meminta klarifikasi agar tercapainya sebuah berita yang berimbang, meskipun PJ Kepenghuluan Teluk Berembun Kalasnira telah memblokir nomor WhatsApp awak media.

Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Berembun, Ismalinda di kediamannya pada tanggal 3 Januari 2024, awak media meminta secara langsung kepada Sekdes untuk membantu awak media mendapatkan klarifikasi dari PJ Teluk Berembun.

“Besok saya sampaikan kepada Ibu PJ ya, kalau bisa langsung, besok kakak sampaikan langsung, kalau tidak kakak WhatsApp kan Ibu itu supaya di jawab klarifikasi nya,” ucap Linda.

Kemudian pada hari Kamis 4 Januari 2024, Sekdes tersebut menyampaikan pesan dari PJ Kepenghuluan Teluk Berembun untuk awak media melalui WhatsApp.

” Td kak sampaikn yg td mlm itu

Kata nya tunggu dulu

Itu ja jwb nya td,” tambahnya lagi

“Kata pj temui dirumah nya, Temui ja lh dirumah nya

Td mlm di blg nya gitu” tutup Sekdes yang menyampaikan pesan PJ Teluk Berembun kepada Awak Media.

Mendapatkan informasi demikian, awak media langsung menuju Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tempat dimana PJ Teluk Berembun tinggal, namun sungguh diluar dugaan, setibanya di rumah PJ Teluk Berembun yang berada di Rantau Bais, awak media justru tidak bertemu dengan PJ, bahkan menurut informasi, PJ Teluk Berembun sedang pergi ke Kota Duri, akhirnya awak media pulang dengan dugaan Prank ” dikerjain ” oleh PJ tersebut.

Sabtu, 6 Januari 2024 awak media mendapatkan informasi bahwa PJ Teluk Berembun sedang berada di Kepenghuluan Teluk Berembun, dalam agenda penyaluran sembako untuk masyarakat Kepenghuluan Teluk Berembun yang di berikan oleh pihak Pertamina serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, awak media masih menunggu kegiatan tersebut selesai dilakukan, namun belum selesai kegiatan, terlihat PJ Teluk Berembun hendak meninggalkan lokasi penyaluran bantuan sembako karena ingin mengantarkan anaknya ke Pondok Pesantren, terlihat juga Jhoni sebagai suami PJ Teluk Berembun telah mengambil mobilnya untuk pergi dari lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Kunjungi Kantor Bea Cukai Batam, Wamenkeu Suahasil: Kemenkeu Terbuka Semua Masukan Dari Pelaku Usaha Agar NLE Dan BLE Sesuai Kebutuhan

Melihat hal itu, awak media dengan sigap langsung mendekati PJ Teluk Berembun, untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan, bukan nya klarifikasi yang didapat, awak media justru mendapat perlawanan dari PJ Teluk Berembun beserta suaminya.

Sambil mendorong awak media menggunakan tangan nya, Jhoni juga mengepalkan tangan dan mengarahkan nya kepada awak media yang bertugas, namun tindakan yang memancing keributan tersebut segera di lerai oleh masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

“Sana Ri, Ri, sana Ri,” ucap Jhoni berulang kali dengan lantang dan mengepalkan tangan;

Kemudian ia diduga memprovokasi masyarakat Teluk Berembun agar terpancing emosi nya dengan mengaitkan Kegiatan Pembersihan Paret yang dikerjakan oleh istrinya sebagai PJ Teluk Berembun dengan kegiatan penyaluran pembagian sembako pada hari itu.

“Hey Masyarakat, kegiatan ini positif gak, positif gak masyarakat, tolong masyarakat, tolong” tambahnya lagi.

Dirasa kurang cukup membela diri didepan masyarakat, Jhoni kembali mengeluarkan kata-kata yang tak pantas ia ucapkan sebagai seseorang yang tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kepenghuluan Teluk Berembun, selain dikarenakan ia adalah seorang suami dari Kalasnira, PJ Teluk Berembun yang baru dilantik beberapa bulan lalu oleh Bupati Rokan Hilir.

“Kami punya pendamping, kami punya pendamping desa, kami punya inspektorat, bukan kerjaan wartawan,” ucapnya dilokasi kejadian.

Salah seorang warga yang diduga telah terprovokasi oleh ucapan Jhoni juga terlihat memberikan respon negatif kepada awak media dilokasi kejadian.

“Ekspose aja, tapi kalau mau nanya jangan didepan kami, kami masyarakat gak tau itu, itu juga gak urusan kami sebagai masyarakat, jadi tau tempat lah kalau bertanya, liat momen nya,” ucap Siahaan, salah seorang warga Teluk Berembun yang diduga telah terprovokasi oleh Jhoni.

BACA JUGA :  Gubsu Sebut Tiga Kunci Selesaikan Konflik Agraria Di Sumut

“Datangkan dulu lima ton beras, baru kami salut, mau kau laporkan kemanapun aku siap,” ucap Siahaan sambil menantang awak media.

Kalasnira sebagai PJ Teluk Berembun yang baru saja dilantik juga mengatakan hal senada, yang di ucapkan Jhoni, sang suami bernotabene bukan Pejabat Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Berembun, dan juga bukan warga Teluk Berembun.

“Pekerjaan kami belum selesai, uang kemana uangnya itu urusan kami dengan Pemerintah, ndak perlu kamu tau,” ucapnya dengan lantang.

“Yang perlu tau Inspektorat, Pendamping Desa, BPKep,” tuturnya dengan nada emosi.

“Hempaskan aja HP nya itu,” ucap nya dengan sangat arogan.

Kemudian dilokasi kejadian, terlihat juga ia menunjuk awak media dengan jarinya untuk mengarahkan awak media agar meninggalkan lokasi.

Dengan keadaan yang semakin memanas, beberapa warga mencoba menetralisir keadaan dengan menjauhkan awak media dari lokasi kejadian.

Kemudian pada hari yang sama saat kejadian, pada pukul 17:58 WIB, awak media meminta tanggapan Inspektur Inspektorat Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp dan di tanggapi pada pukul 18:03 WIB.

“Waalaikumsalam, maaf sblmnya baru dibls, berhubung bbrp hari ini sayo ado kegiatan, dan terimo kasih atas informasi yg disampaikan Kanda, terkait tindak lanjutnya atas informasi ini, sesuai dgn SOP, Saya akan minta Tim Teliti dan Telaah dahulu laporan/info tsb, serta Pengumpulan data2.

Dari kegiatan tsb, Tim akan membuat kesimpulan, baru akan kita ambil langkah selanjutnya, Kanda,tks🙏” ucap orang nomor satu di Inspektorat Rokan Hilir tersebut.

Selang beberapa menit, awak media juga meminta tanggapan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir, Yandra, S,Ip melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 18:04 WIB, dan langsung di respon oleh Kadis PMD tersebut.

“Kalau betul itu. Ada sesuatu yg bermasalah. Pada APBKep 2023 dan APBKep P 2023,” ucapnya.

“Tanggapan Dinas PMD akan meminta penjelasan Pihak2 di Kepenghuluan dan Kecamatan. Terhadap hal yg sebenarmya. Dgn koordinasi ke Inspektorat Rohil,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  Tamu Hotel Comfort Dumai Kecewa Dengan Pelayanan

“Kami tunggu sesegeranya klarifikasi dari Pihak Kecamatan.” tutup Kadis PMD Rokan Hilir.

Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong, S.Ip, M.Si yang baru saja melantik PJ Teluk Berembun tersebut beberapa bulan lalu tidak memberikan informasi lanjutan kepada awak media, padahal, orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir tersebut pernah menyampaikan kepada awak media untuk memanggil PJ tersebut.

“Nanti saya panggil,” ucap Afrizal Sintong pada tanggal 29 Desember 2023 lalu melalui pesan WhatsApp.

Adanya dugaan indikasi Mark Up yang dilakukan oleh PJ Teluk Berembun juga di perkuat dengan tertutupnya PJ Teluk Berembun kepada masyarakat dan awak media yang dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).

Selain itu, suami PJ Teluk Berembun Jhoni yang sedari awal kejadian diduga mengintervensi awak media, menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada istrinya sebagai PJ, mendorong bahkan mengepalkan tangan dan hendak memukul awak media yang bertugas, diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah).

 

 

Sumber: (Hery Wahyudi)